Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi - Koran Mandalika

Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi

Jumat, 28 November 2025 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 78 Stasiun Bekasi, pada Sabtu (22/11).

Kegiatan ini melibatkan Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, Kepala Stasiun Bekasi Wiseno beserta Tim Pam, Tim Humas, serta komunitas Railfans Sadulur Spoor. Rangkaian acara diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Radhitya, yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan pribadi selama kegiatan berlangsung.

“Karena pada dasarnya kita bersama-sama memberikan sosialisasi keselamatan pada pengendara untuk tidak menerobos pintu perlintasan sebidang, maka kita juga harus menjaga keselamatan diri,” tegasnya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut, para peserta melakukan sosialisasi secara langsung dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan serta menyampaikan orasi kepada pengguna jalan yang melintas. Edukasi diberikan secara persuasif, mengingatkan pengendara untuk berhenti sejenak, melihat kondisi kiri dan kanan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 114 telah diatur bahwa setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta api berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ketika kereta api akan melintas.

Baca Juga :  Tarif, Inflasi, dan Suku Bunga: Trump di Tengah Pusaran Tantangan Ekonomi

“UU ini menegaskan bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan demi terciptanya keselamatan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran pengendara terkait pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat. “Dengan meningkatnya kepatuhan, perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

BRILiaN Culture Festival BRI Region 6, Lomba Bola Voli Jadi Ajang Perkuat Kekompakan Pekerja
Lewat BRILiaN Culture Festival, BO Segitiga Senen Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Budaya Kerja
Ekspor Timur Tengah Naik, Harga WTI Berpotensi Lanjut Turun
Harga Emas Hari Ini Berpotensi Turun, Simak Level 4.109–4.086
Tigo AI Hadirkan Alur Distribusi Iklan Terintegrasi ke Berbagai Platform Digital
Pastikan Kualitas Rumah Subsidi bagi MBR, BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Buana Subang Raya 2
BP Tapera dan Bank bjb Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31

Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:19

Wagub Umi Dinda Hadiri Sidang DPD RI, Aspirasi Daerah Diperkuat di Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:13

Bank NTB Syariah Pegang Layanan Keuangan 54.395 Guru di NTB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:45

BPR NTB Resmi Menuju Bank Syariah, DPRD NTB Beri Lampu Hijau

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:51

NTB Perkuat SDM, Data Berkualitas Jadi Dasar Keputusan Pembangunan

Rabu, 30 September 2026 - 10:44

Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes, DPRD NTB Usul Tes Psikologi Pengajar

Selasa, 29 September 2026 - 17:18

Kasus Ponpes Abul Barokat Disorot, DPRD NTB Dorong Penegakan Hukum Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 12:48

Pemprov NTB Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID OPD Diminta Tingkatkan Layanan

Berita Terbaru