Dewan Muazzim Sebut Banyak PMI Ilegal di NTB Akibat Proses Penempatan Kerja Lamban - Koran Mandalika

Dewan Muazzim Sebut Banyak PMI Ilegal di NTB Akibat Proses Penempatan Kerja Lamban

Jumat, 21 November 2025 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muazzim Akbar menyebut penyebab banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di NTB karena lambannya proses penempatan kerja.

Muazzim mengatakan jika melalui jalur resmi membutuhkan waktu yang cukup lama mulai dari proses pendaftaran hingga penempatan kerja.

“Yang kalau dia (PMI) melalui jalur resmi, dia membutuhkan waktu untuk menunggu minimal tiga bulan,” katanya saat melakukan Kunjungan Kerja di NTB, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, lanjut Muazzim, inilah yang membuat masyarakat lebih memilih jalur ilegal daripada jalur resmi.

“Jadi, mereka (PMI) spekulasi,” lanjut dia.

Menurutnya, masalah ini perlu dipikirkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, agar proses penempatan PMI bisa lebih cepat. Salah satu cara, kata Muazzim, dengan mengaktifkan kembali Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah tidak beroperasi.

“Saya yakin kalau LTSA itu diaktifkan kembali, proses penempatan itu menjadi lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemrpov NTB Anggarkan Penghasilan Tambahan bagi Guru PPPK-PW Sebagai Kado Hardiknas

Selain itu, banyaknya PMI ilegal terutama yang bekerja di Malaysia, disebabkan karena para PMI tersebut melarikan diri dari tempat kerja kemudian di-blacklist oleh majikan mereka.

“Maka kalau dia mau balik ke Malaysia bekerja lagi, dia tidak bisa karena sudah di-blacklist. Mau tidak mau mereka memakai jalur ilegal,” ucapnya.

Dia berharap, Pemerintah Provinsi NTB mampu mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Najib mengatakan pernyataan dari anggota komisi IX DPR RI, tersebut merupakan bagian dari wujud perhatian terhadap perlindungan PMI di NTB.

“Memang benar lamanya proses penempatan itu hanya salah satu faktor saja disamping banyak faktor lainya seperti kurangnya informasi dan masih terbatasnya literasi prosedur di masyarakat dan juga terkadang masyarakat kita menerima saja rayuan dari aktor-aktor perekrutan tidak resmi,” tanggapnya.

Menurut dia, tentu proses penempatan yang legal membutuhkan waktu dan persiapan serta adanya tahapan yang harus dilalui, seperti verifikasi dokumen administrasi, proses pelatihan, kompetensi, dan lainnya.

Baca Juga :  Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB Optimistis Fiskal Daerah Meningkat

“Hal ini untuk memastikan segala proses dilalui sesuai ketentuan dan memberikan jaminan keselamatan dan kepastian hak-hak bagi PMI kita yang bekerja ke luar negeri,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat, khususnya di desa. Selain itu, kata Najib, kolaborasi dengan kabupaten/kota dan mitra terkait terus dilakukan secara intensif.

Selanjutnya, tata kelola penempatan akan diperbaiki. Terlebih, pada fase penempatan akan dilakukan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kemudian, pemerintah provinsi (Pemprov) NTB, akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat serta perwakilan pemerintah RI di negara negara penempatan. Tidak hanya itu, pemprov juga akan meningkatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi CPMI di NTB.

“Pemerintah NTB, melalui kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur Iqbal-Dinda tentu sangat konsen dan perhatian sekali bagi PMI NTB dan dijadikannya PMI sebagai program strategis dalam RPJMD,” tandasnya. (dik)

Berita Terkait

Gubernur NTB : Harus Memiliki Komitmen Jangka Panjang dan Belajar Pada Perusahaan Tempat Bekerja
Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan
MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”
Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal
DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026
NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi
TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas
Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:00

Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”

Senin, 14 September 2026 - 19:41

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 18:13

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Kamis, 10 September 2026 - 21:35

TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas

Kamis, 10 September 2026 - 11:46

Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Rabu, 9 September 2026 - 08:51

Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK

Berita Terbaru