Koran Mandalika, Mataram– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau wisatawan agar mematuhi aturan jarak aman saat berinteraksi dengan hiu paus di kawasan Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa. Imbauan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan kelestarian spesies hiu paus (Rhincodon typus) yang menjadi daya tarik utama wisata bahari di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, menegaskan bahwa wisatawan yang melakukan aktivitas seperti berenang atau free dive bersama hiu paus wajib menjaga jarak minimal 5 hingga 10 meter. Langkah ini diperlukan agar keberadaan hiu paus di perairan Teluk Saleh tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas manusia.
“Kami minta jangan sampai tidak ada jarak antara pengunjung dengan hiu. Boleh berinteraksi tapi tidak secara massif dengan hiu paus ini. Tujuannya agar hiu paus tetap merasa nyaman dan betah berada di perairan Teluk Saleh,” ujar Muslim, Jumat (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muslim menjelaskan, ketentuan jarak dan tata cara wisata bersama hiu paus telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 100 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pelaku wisata maupun operator kapal bagang yang membawa wisatawan dilarang melakukan kontak langsung atau aktivitas yang dapat mengganggu hewan laut berukuran besar ini.
“Di dalam pergub itu sudah diatur secara rinci bagaimana tata cara berwisata yang aman dan ramah lingkungan bersama hiu paus,” kata Muslim.
Berdasarkan data Dislutkan NTB, saat ini terdapat sekitar 130 ekor hiu paus yang hidup di kawasan Teluk Saleh. Populasinya bersifat dinamis karena spesies ini dikenal bermigrasi ke berbagai perairan. Hiu paus memilih Teluk Saleh karena melimpahnya sumber makanan seperti ikan kecil dan udang rebon yang berasal dari aktivitas nelayan bagang di sekitar teluk.
Muslim menambahkan, keberadaan hiu paus di Teluk Saleh memberikan nilai ekonomi sekaligus konservasi bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta para pelaku wisata memberikan edukasi menyeluruh kepada wisatawan sebelum melakukan penyelaman atau aktivitas pengamatan hiu paus.
Teluk Saleh sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan berbasis spesies hiu paus. Dislutkan NTB terus melakukan pengawasan, sosialisasi, dan kampanye wisata ramah lingkungan untuk mencegah praktik yang berpotensi merusak ekosistem laut.
“Kami khawatirkan baling-baling kapal bisa melukai hiu paus. Kawasan ini bukan hanya aset alam, tapi juga sumber ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Maka perlu dijaga bersama,” kata Muslim.
Menurut riset Yayasan Konservasi Indonesia (2017–2022), Teluk Saleh merupakan habitat hiu paus terbesar kedua di Indonesia setelah Teluk Cenderawasih di Papua Barat. Spesies ini dapat bermigrasi hingga 15.000 kilometer dan menyelam mencapai kedalaman 2.000 meter. (*)









