Ditanya Jaksa Soal Kasus Reklamasi di Gili Gede, Kadislutkan NTB Bingung: Itu Reklamasi atau Bukan - Koran Mandalika

Ditanya Jaksa Soal Kasus Reklamasi di Gili Gede, Kadislutkan NTB Bingung: Itu Reklamasi atau Bukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim buka suara soal pemeriksaan dirinya terkait dugaan reklamasi ilegal di Gili Gede, Lombok Barat, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Muslim mengatakan pada saat pemeriksaan, dirinya tidak dapat menyimpulkan bahwa itu merupakan reklamasi. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan pengujian.

Terlebih, Pemerintah Provinsi NTB, tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi, melainkan izin pembangunan dermaga dan water bungalow.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya pribadi ketika ditanya sama kejaksaan kemarin, saya tidak bisa menjawab itu (reklamasi atau bukan), karena itu harus diuji dulu. Karena dia mengajukan izin ke provinsi itu izin pembangunan dermaga dan water bungalow dan provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi,” kata Muslim, Rabu (22/10).

Baca Juga :  Dislutkan NTB Gelar Kick-off Meeting Penyusunan DED, Kadis: Harus Sesuai Kondisi di Lapangan

Dia melanjutkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Di Pasal 2 Ayat 3 bahwa, reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut, sudah clear itu,” lanjutnya.

Muslim menegaskan bahwa dirinya mendukung segala upaya yang dilakukan Kejati NTB, agar permasalahan ini menemui titik terang. Sehingga, kedepannya para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Ada yang Sumbang Emas saat Aksi Bela Palestina di Loteng

“Ya kan ada yang melapor bahwa ada reklamasi tanpa izin macam-macam. Makanya saya jujur saja saya support betul pak kejaksaan ini untuk menuntaskan ini semua. Supaya apa? Siapapun besok kedepan, yang pertama itu para pelaku usaha wajib taat izinnya, aturannya. Yang kedua ada kepastian hukum lebih cepat kepada investor,” tegasnya.

Dia menjelaskan semua pihak yang dipanggil kejaksaan belum tentu bermasalah. Menurutnya, ini merupakan tugas bersama.

“Kejaksaan juga pemerintah, kami juga di provinsi bagian dari pemerintah harus saling support untuk memastikan investasi di daerah kita ini bisa tumbuh tanpa ada keraguan,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Pemprov NTB dan Komisi VII Perkuat Sinergi Dorong Transformasi Ekonomi Daerah
Sekda NTB Buka Suara Soal Isu Defisit Anggaran Rp300 Miliar, Pastikan Nasib ASN
Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Masih Ada Waktu! Dupoin Blog Competition Resmi Diperpanjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Mugen 2026: Hadirkan Model Context Protocol (MCP), RevComm Ciptakan Inovasi Voice Analytics untuk Bisnis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

ESR dan INA Perluas Kemitraan untuk Pengembangan Logistik Baru di Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Rian D’Masiv hingga Didik Nini Thowok Puji Talenta AICE Got You! Solo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

Main Bareng Anabul Di Grand Galaxy Park yang Cat Friendly

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

Lawan DBD Bersama, Godrej Perkuat Kesadaran dan Pencegahan Berbasis Komunitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

CEO FisTx Rico Wisnu Wibisono Luncurkan Seri “Catatan Sang Petambak Udang”, Bagikan Pengalaman Lapangan Lewat Tiga E-Book Gratis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:02

BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026

Berita Terbaru