DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa

Sabtu, 20 April 2024 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Baca Juga :  Fraksi PKS Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah Andi Mardan menegaskan bahwa saat ini Ranperda tentang pemerintahan desa masih pada tingkat fasilitasi Pemprov NTB.

Hanya saja, nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Sedot Duit APBD, Lombok Tengah Tak Rekrut CPNS

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

Sehingga, mumpung saat ini Ranperda ini masih belum disahkan maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahan undang-undang ini.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu. (wan)

Berita Terkait

Gubernur NTB Terpilih Lalu Iqbal Temui Mentan Arman, Bahas Hal Penting
Aik Mual Raih Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 Tingkat Nasional
Lombok Tengah Gandeng Unram Ciptakan Regulasi Lebih Akuntabel dan Berbasis Akademik
Pemkab Loteng Raih Prestasi Optimalisasi Jamsostek, Bupati Pathul Bilang Begini
Belanja Pegawai Sedot Duit APBD, Lombok Tengah Tak Rekrut CPNS
118 Kades di Lombok Tengah Dikukuhkan, Bupati: Ciptakan Suasana Kondusif
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan Menteri Desa PDTT
DPRD Loteng Setujui Ranperda Pembentukan 14 Desa

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:46

Acerpure Hadirkan Inovasi Rangkaian Produk Home Appliances, Dukung Gaya Hidup Berkualitas

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:40

KAI Berhasil Pulihkan Dua Jalur Rel di Kabupaten Grobogan, Perjalanan KA Kembali Normal

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:00

Penelitian Terkini PCOS: Dari Genetika hingga Pemanfaatan Kayu Manis untuk Pengobatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:00

10 Kelebihan Taksi Online Listrik Evista, Karya Anak Indonesia

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:46

Bantu ‘Jobseeker’ Ciptakan Personal Branding, MAXY Academy Undang HR Profesional dalam Webinar Gratis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:00

Penyewa Mobil Listrik Evista Melonjak Signifikan di Awal 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:43

VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Likingnews.com untuk Memperkuat Distribusi Berita

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00

Saat Bitcoin Lesu, 3 Crypto Ini Punya Potensi Menguat!

Berita Terbaru