DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Revisi Perda tentang Pemerintahan Desa

Sabtu, 20 April 2024 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Loteng Benahi Pasar Renteng, Usulkan Redesain

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah Andi Mardan menegaskan bahwa saat ini Ranperda tentang pemerintahan desa masih pada tingkat fasilitasi Pemprov NTB.

Hanya saja, nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  Akomodir Kebutuhan Masyarakat, Bagus Demokrat Tertarik Pindah Komisi Lagi

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

Sehingga, mumpung saat ini Ranperda ini masih belum disahkan maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahan undang-undang ini.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu. (wan)

Berita Terkait

DPRD Minta Pemkab Loteng Benahi Pasar Renteng, Usulkan Redesain
Akomodir Kebutuhan Masyarakat, Bagus Demokrat Tertarik Pindah Komisi Lagi
Dinas Pertanian Siapkan Rp 100 Juta untuk 39.500 Bibit Singkong
DPRD Loteng Dorong Kemudahan Pelayanan Adminduk Ditingkatkan
Biaya Uji Kir Gratis, Dishub Loteng: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
Petani Tak Lagi Ketar Ketir, Pemkab Loteng Luncurkan Sekolah Lapang Iklim
Pemkab Loteng Pantau TPS, Bupati: Antusiasme Warga Luar Biasa
Lama Kosong, Posisi Tujuh Dinas di Lombok Tengah Terisi

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 08:53

Maju Pilkada Loteng, Memed Nasdem: Saya Siap Lahir Batin

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:52

Pj Gubernur Minta Maaf, Tak Bisa Hadiri Safari Ramadan di Loteng

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:04

Bupati Lombok Tengah Mutasi Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftarnya!

Selasa, 14 November 2023 - 19:43

Tiga Direksi Perumdam Dilantik, Bupati Loteng: Ingat Sumpah

Selasa, 12 September 2023 - 11:06

Sopir Istri Gubernur Jadi Tersangka, Polisi: Damai Tak Gugurkan Pidana

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:42

Rannya Gerindra Peduli Milenial, Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:04

Mulai 17 Agustus, Talk Kopi Praya Buka Jam 8 Pagi

Berita Terbaru

Lalu Pathul Bahri (kiri) Achmad Puaddi (kanan) keduanya berpotensi berduet pada Pilkada Lombok Tengah 2024

Politik

Pilkada Lombok Tengah 2024, Pathul-Puadd Berduet?

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:53

NTB Terkini

9 Momen Bang Zul Rayakan Ultah Bareng Anak Yatim dan PKL

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:15