Koran Mandalika, Lombok Tengah- Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB menyoroti keras dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dugaan ini bukan tanpa dasar — FP4 menerima banyak laporan masyarakat yang merasa penggunaan anggaran desa tidak transparan dan tidak sesuai peruntukannya.
Direktur bidang hukum dan advokasi FP4 Ahmad Syaifullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali secara resmi menyurati Pemerintah Desa Bunut Baok untuk meminta salinan dokumen DD dan ADD, tetapi hingga kini belum diberikan.
“Penolakan atau pembiaran seperti ini merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindakan kepala desa yang menolak memberikan dokumen publik merupakan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan pemerintahan desa.
“Sikap kepala desa ini tidak hanya arogan, tapi juga mencederai kepercayaan publik. Ini menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik pengelolaan dana desa tersebut,” tambahnya dengan nada tegas.
FP4 menilai, pengelolaan dana desa yang tertutup adalah akar dari praktik penyalahgunaan anggaran dan korupsi di tingkat desa.
“Kami tidak akan tinggal diam. FP4 akan menempuh langkah hukum dengan menggugat Kepala Desa Bunut Baok ke Komisi Informasi Publik (KIP). Publik berhak tahu ke mana uang rakyat itu digunakan,” ujarnya.
Bang Ipul sapaan akrab pengacara muda ini juga mendesak Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya untuk segera turun tangan memeriksa atau audit penggunaan Dana Desa Bunut Baok.
“Kalau kepala desa sudah tidak mau terbuka, aparat penegak hukum wajib masuk. Jangan tunggu uang rakyat habis dulu baru bereaksi,” pungkasnya.
FP4 menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena keterbukaan dan akuntabilitas adalah pondasi utama pemerintahan yang bersih. “Jangan biarkan desa menjadi ladang subur bagi korupsi berkedok pembangunan,” pungkas Ahmad Syaifullah.
Sementara itu Kepala Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Lalu Muzanni menepis pernyataan dari Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD).
Muzanni mengatakan dirinya justru merasa bingung dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.
“Kalau terkait dengan penyalahgunaan atau korupsi itu, kami juga bertanya. Yang mana saya korupsi gitu,” kata Muzanni saat ditemui di kantornya, Jumat (31/10).
Terkait dengan penggunaan dana desa yang diduga tidak transparan, ia menjelaskan pihaknya sudah membuat plang kegiatan dalam setiap pelaksanaan.
“Di plang kegiatan itu ada luas, ada harga di sana. Jadi itu terkait dengan transparan. Jadi, kalau dikatakan tidak transparan, tidak transparan gimana?,” ujarnya.
Muzanni menuturkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa, selalu melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes).
“Saya juga nggak tau yang mana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saya juga bingung dalam hal ini. Karena semua itu berdasarkan hasil musyawarah kita, musdes kita,” tuturnya.
Selanjutnya, soal surat permintaan dokumen salinan DD dan ADD dari FP4, Muzanni membenarkan hal itu. Dikatakannya, FP4 bersurat sebanyak dua kali dengan judul yang berbeda.
“Surat yang pertama itu dia minta yang tidak kami mengerti, kegiatan yang istilahnya tidak pernah kami lakukan. Kita jawab bahwa kita tidak pernah melakukan kegiatan seperti yang dikatakan. Kemudian dia bersurat lagi dengan permohonan yang berbeda, kami tidak menjawab itu. Karena akan terus seperti itu,” ucapnya.
Muzanni menjelaskan dirinya sama sekali belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan FP4 sehingga dirinya bingung dengan isu tersebut.
“Saya berfikir ini ada apa? Karena orang-orang ini kita juga belum pernah bertemu langsung. Jadi kita cari tau juga siapa yang di lembaga ini, dari orang-orang kita tau,” jelasnya.
Dirinya tidak keberatan apabila pihak FP4 akan membawa malasah ini ke jalur hukum. Menurutnya itu hak semua orang dan pihaknya siap mengikuti setiap proses hukum.
“Kalau dilaporkan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Itu haknya dia,” tandasnya. (wan/dik)









