Hadir di Uniqhba, Stafsus Beberkan Kontribusi Mahfud MD di Bidang Pendidikan - Koran Mandalika

Hadir di Uniqhba, Stafsus Beberkan Kontribusi Mahfud MD di Bidang Pendidikan

Senin, 25 Desember 2023 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status Mahfud MD menghadiri kuliah umum di Universitas Qamarul Huda Badaruddin Bagu Lombok Tengah (Istimewa)

Status Mahfud MD menghadiri kuliah umum di Universitas Qamarul Huda Badaruddin Bagu Lombok Tengah (Istimewa)

Lombok Tengah, Koran Mandalika – Civitas Akademik Universitas Qamarul Huda Badaruddin (Uniqhba) Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menggelar Kuliah Umum meski tanpa Mahfud MD yang sebelum dijadwalkan mengisi kegiatan tersebut, Senin (25/12/2023).

Meskipun kegiatan tidak dihadiri Mahfud, kegiatan tersebut tetap berjalan khidmat meski peran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu digantikan oleh Imam Marsudi Stafsus Mahfud dan As’ad Said Ali.

Dihadapan para ratusan mahasiswa dan keluarga besar Uniqhba Imam menyampaikan, kontribusi santri sangatlah nyata bagi bangsa Indonesia baik sebelum dan sesudah kemerdekaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kontribusi santri dalam kemerdekaan tidak hanya ketika mengusir penjajah, tetapi pada era berikutnya. Dan itu kongkrit. Apa kontribusi santri pada era berikutnya. Saat ini banyak sekali pejabat di negeri kita itu yang berlatar belakang santri,” kata Imam.

Imam mencontohkan, sosok Mahfud MD seorang santri dan dekat dengan keluarga NU sangat berperan bagi bangsa, hingga sosoknya dijuluki sebagai guru besar bangsa.

Baca Juga :  Warga Puji Yek Agil PKS Saat Reses, Konsisten Jaga Komitmen

Menurut Imam, salah satu kontribusi nyata Mahfud di bidang pendidikan santri yakni ketiga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dinilai akan mengancam eksistensi pendidikan pesantren.

“Ketika dia (Mahfud) menjadi ketua Mahkamah Konstitusi misalnya. Beliau adalah orang yang membatalkan undang undang badan hukum pendidikan di mana badan hukum pendidikan itu adalah kalau tidak dibatalkan mengancam eksistensi pesantren,” kata Imam.

Diterangkannya undang-undang tersebut akan mengancam eksistensi pondok pesantren karena keuangan akan dilakukan audit oleh negara, padahal menurutnya lembaga pendidikan pesantren lahir dari sumbangan sosial kemasyarakatan.

“Isi undang undang itu adalah bahwa yang namanya lembaga pendidikan itu harus mencatatkan pemasukan keuangannya dan kemudian diaudit oleh pemerintah. Kalau auditnya tidak sesuai tidak benar, maka lembaga pendidikan itu diambil oleh pemerintah,” ungkap Imam.

Baca Juga :  Waduh, Pemprov NTB Batalkan 12 Proyek

“Bahwa pesantren ini sumbangannya masyarakat. Mana pernah ada? Dia mencatatkan sumbangan yang untuk bangun pesantren ada orang sumbang semen, besi, kayu, bahkan lahan,” kata Imam.

Tidak hanya itu kontribusi Mahfud terhadap kebijakan hukum terlihat dari pemberian dana hasil tembakau ke pada daerah NTB, yang semulanya tidak akan dapat diberikan karena tidak memiliki pabrik rokok.

“Bahwa dana bagi hasil tembakau itu semula akan diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik -pabrik yang rokok. Sementara Lombok ini merupakan daerah penghasil tembakau, hingga (keputusan) mendapatkan dana bagi hasil,” ungkap Imam.

Rektor Uniqhba Mohammad Ahyar mengungkapkan rasa terimakasih atas kehadiran staff ahli Menkopolhukam yang telah bersedia hadir di lingkungan civitas Uniqhba.

“Meskipun pak Mahfud tidak bisa hadir, saya harap diskusi kuliah Umum ini tetap diikuti dengan penuh rasa semangat, kesempatan kita untuk berdialog kebangsaan,” kata Ahyar. (red)

Berita Terkait

Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana
Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani
Pemprov NTB Bidik Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00

Wall Street Mulai Konsolidasi, Pasar Cerna Risiko Inflasi dengan Hati-Hati

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00

Perbedaan Pasar Bullish Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00

Jamuan Kenegaraan Xi Jinping – Donald Trump: Soroti Pengaruh Baru Industri Teknologi Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00

Mathmaji Luncurkan Pilot Program di Sekolah Qur’an Savaty, Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00

Fokus pada ESG, Bank Raya Optimalkan Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00

Kuliah di Luar Negeri Tanpa Shock? Ini Tipsnya

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:00

Posisi Tidur Kucing Ternyata Bisa Menunjukkan Kondisi dan Perasaannya

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00

Holding Perkebunan Nusantara Cetak Atlet Tenis Muda Berprestasi, Tiga Atlet PalmCo Masuk Radar Timnas

Berita Terbaru

Teknologi

Perbedaan Pasar Bullish Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00