Koran Mandalika, Mataram – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB, Ahmad Masyhuri memberikan gambaran terkait operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Masyhuri mengatakan menurut arahan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan Kopdes Merah Putih tidak memerlukan izin dalam mejalankan usaha.
“Pak menko pangan mengatakan kopdes itu nanti ndak perlu perizinan yang njelimet sebagai agen. Kalau ada mitra ini yang anu (mempersulit) laporkan ke kami di satgas pusat biar ditangani, biar dipermudah prosesnya,” kata Masyhuri, Kamis (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia melanjutkan, Menko Bidang Pangan menyebutkan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah untuk Kopdes Merah Putih akan disalurkan dari PT Pos.
“Seperti apa wujudnya ? Nanti kita tunggu. Tapi sudah ada bunyi dari pak menko pangan nanti pos jadi penyaluran bantuan pemerintah,” lanjut Masyhuri.
Dari sisi pendampingan, masing-masing Kopdes Merah Putih akan di dampingi oleh dua sampai tiga orang PPPK yang diusulkan oleh bupati dan walikota.
“Kalau PPPK kan gajinya dari pemerintah. Karena timbul nanti pertanyaan dari masyarakat atau wartawan dari mana nanti gaji karyawan ? Ndak ada mengangkat karyawan di koperasi. Koperasi kan lembaga swasta, bukan pemerintah punya. Tapi manti ada bantuan PPPK yang mendorong, membantu kopdes untuk bisa bekerja lebih baik,” jelas Masyhuri.
Selanjutnya, Kopes Merah Putih diwajibkan memilik gudang sebagai sarana penunjang kerjasama dengan Bulog.
“Kemudian, nanti di kopdes itu pak presiden, ini pak menko pangan menyatakan, sangat mengharapakan supaya nanti di masing-masing kopdes dan kelurahan itu ada gudang, supaya mempermudah. Nah ini nanti kerjasamanya nanti yang dekat itu dengan Bulog,” ujar Masyhuri
Masyhuri menjelaskan, Kopdes Merah Putih diperbolehkan menjalankan usaha di bidang kesehatan, seperti klinik dan apotek, namun lebih kepada pelembagaan. Artinya, bisa memanfaatkan lembaga kesehatan yang ada di desa tanpa perlu membuat gedung baru.
“Jadi artinya, kalau sudah ada Pustu-nya, kalau sudah ada Polindes-nya itu bisa dimanfaatkan, diupgrade menjadi bagian dari usaha Kopdes Merah Putih,” jelasnya.
Sedangkan untuk apotek nantinya akan didampingi oleh tenaga D3 apoteker untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pemberian obat ke masyarakat.
“Di kopdes ini dipermudah, cukup dia dibantu oleh tenaga D3 apoteker. Tidak perlu apoteker yang berprofesi apoteker itu nggak, dia hanya sebagai plasma. Nanti dia diberikan batas kewenangan-kewenangan untuk menyiapkan obat bagi masyarakat desa,” tutup Masyhuri. (dik)












