Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Ada Sabu-sabu Hingga Ijazah Palsu - Koran Mandalika

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Ada Sabu-sabu Hingga Ijazah Palsu

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada Rabu 20 Agustus 2025 bertempat di halaman kantor kejaksaan setempat.

Barang bukti tersebut terkumpul sejak Januari 2025 hinggas saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari membeberkan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.

Putri menyebut jenis tindak pidana narkotika terdapat 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip.

Kemudian kasus perlindungan anak delapan perakara dengan barang bukti pakaian.

Selanjutnya, pencurian enam perkara dengan barang bukti senjata tajam, kunci T, obeng. Jumlah perkara, enam perkara.

Berikutnya, penganiayaan tiga perkara dengan barang bukti senjata tajam dan baju.

Adapun kasus pemalsuan surat dua perkara dengan barang bukti berupa dokumen atau salinan ijazah palsu.

Baca Juga :  Heboh! Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Posisi Tergantung di Kuripan

Selain itu, pemerasan dan pengancaman satu perkara dengan barang bukti senjata tajam dan batu.

Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara dengan barang bukti baju.

Untuk kasus perdagangan terdapat satu perkara dengan barang bukti berupa terpal.

Terakhir, satu perkara laka lantas dengan barang bukti surat izin mengemudi (SIM.

“Total 54 perkara,” kata Putri. (wan)

Berita Terkait

DPRD Lombok Tengah Buka Suara Terkait Rencana Rumah Ibadah 6 Agama di KEK Mandalika
Drama Kemenangan Tipis hingga Dominasi Tim Raksasa di Mandalika Festival of Speed
MGPA Dorong Potensi Pembalap Lokal NTB Kuasai Sirkuit Kebanggaan pada Ajang MFOS
MFOS Round 4 × Kejurnas ITCR 2026: Persaingan Memanas, Dua Race Jadi Penentu Akhir Pekan
Kasus DBD Loteng Belum Naik, Dinkes Tekankan Pencegahan
Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan
Kades Kateng Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut
Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026 Hadirkan 57 Perusahaan dan 1.282 Lowongan Kerja

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02

Melampaui Nama Merek: Kolaborasi di Balik Hunian Bermerek

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:02

PLUS Bunganya dari neobank Plus: Bunga Deposito WOW hingga 7,25% per Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:02

DIPRAKARSAI AGUS GUMIWANG, KEBIJAKAN GAS MURAH TOPANG INDUSTRI MESKI PASOKAN TAK PERNAH PENUH

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:02

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:02

Bayi Orangutan yang Diselamatkan di India Dipulangkan ke Indonesia, Lima Lainnya Menyusul

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:02

Pendapatan Wisata dan Anggaran Ekologis Bantu 300 Anak di Desa Tukamasea Bersekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:02

Rapat dan Penandatanganan MoU Terkait Rencana Kerjasama PTPN III dan PT RNI/PT PPI

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02

Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Melampaui Nama Merek: Kolaborasi di Balik Hunian Bermerek

Senin, 19 Okt 2026 - 23:02