Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada Rabu 20 Agustus 2025 bertempat di halaman kantor kejaksaan setempat.
Barang bukti tersebut terkumpul sejak Januari 2025 hinggas saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari membeberkan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putri menyebut jenis tindak pidana narkotika terdapat 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip.
Kemudian kasus perlindungan anak delapan perakara dengan barang bukti pakaian.
Selanjutnya, pencurian enam perkara dengan barang bukti senjata tajam, kunci T, obeng. Jumlah perkara, enam perkara.
Berikutnya, penganiayaan tiga perkara dengan barang bukti senjata tajam dan baju.
Adapun kasus pemalsuan surat dua perkara dengan barang bukti berupa dokumen atau salinan ijazah palsu.
Selain itu, pemerasan dan pengancaman satu perkara dengan barang bukti senjata tajam dan batu.
Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara dengan barang bukti baju.
Untuk kasus perdagangan terdapat satu perkara dengan barang bukti berupa terpal.
Terakhir, satu perkara laka lantas dengan barang bukti surat izin mengemudi (SIM.
“Total 54 perkara,” kata Putri. (wan)









