Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama - Koran Mandalika

Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius di NTB. Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, mengungkap fakta bahwa, dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, 75 persennya didominasi oleh kosmetik ilegal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan pada tahun 2024 ada temuan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah.

“Sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” kata Yosef, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yosef melanjutkan, hingga bulan Juli 2025, pihaknya sudah menangani sebanyak 5 kasus kosmetik ilegal, ada peningkatan 1 kasus dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menangani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Menurutnya, fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku

Baca Juga :  ITDC Pegang HPL, Pemilik Lapak Tolak Digusur, Aktivis Minta Pemerintah Cari Solusi Adil dan Berkelanjutan

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef

Yosef mendorong supaya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef. (*)

Berita Terkait

Aspirasi Tetap Terserap, Pemprov NTB Tegaskan Aksi Kritik atau Dukung MBG Diperlakukan Sama
Demo MBG Terbelah Dua Kubu, Yek Agil: Pengelolaan Harus Dievaluasi
NTB Jadi Tuan Rumah Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan SDI 2026
ESDM NTB Bergerak, Antisipasi Pedagang Eceran “Main Harga” BBM
Pertalite Diserbu Usai Pertamax Naik Rp16 Ribu, ESDM NTB: Tak Bisa Dihindari
Banyak Anggota Tak Hadir, DPRD NTB Lakukan Tes Urine Mendadak
222 Kepsek Hasil Mutasi Diduga Cairkan Dana BOS Bermasalah, FP4 NTB Siapkan Laporan Tipikor
Dukung Keberlanjutan Program MBG, Puluhan Ribu Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur NTB

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00

IFG Life Ingatkan Pentingnya Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:00

Cara Memanfaatkan Promo QRIS untuk Menghemat Pengeluaran Harian

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:00

VRITIMES Dukung Global Sustainable Development Congress 2026 sebagai Media Partner

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:00

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00

Bittime: Investor Pantau Hasil Negosiasi AS-Iran, Aset Tokenized Saham AS Dapat Dicermati

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00

BP Tapera Paparkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:00

KAI Bandara Perluas Layanan di Sumatera Utara untuk Tingkatkan Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:00

Pameran Kerja Sama Sustainability (Green) dan Inovatif China-Indonesia 2026 Segera Hadir

Berita Terbaru