Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama - Koran Mandalika

Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius di NTB. Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, mengungkap fakta bahwa, dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, 75 persennya didominasi oleh kosmetik ilegal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan pada tahun 2024 ada temuan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah.

“Sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” kata Yosef, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yosef melanjutkan, hingga bulan Juli 2025, pihaknya sudah menangani sebanyak 5 kasus kosmetik ilegal, ada peningkatan 1 kasus dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menangani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya

Baca Juga :  Kadiskop NTB Berikan Gambaran Operasional Kopdes Merah Putih Sesuai Arahan Menteri

Menurutnya, fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku

Baca Juga :  Dinilai Tidak Teliti dalam Proses Seleksi, Timsel KI NTB Digugat ke PTUN Mataram

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef

Yosef mendorong supaya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef. (*)

Berita Terkait

Terkendala Status Tanah, Sekolah Rakyat Permanen NTB Belum Merata
Bank NTB Syariah Bidik KUR Perumahan, 11.061 Rumah Jadi Potensi Baru
Dari Lombok Timur ke Amerika, Tuna NTB Kian Mendunia
Video Pengakuan Eks Santriwati Viral, Dinsos P3A NTB Buka Suara
Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan
Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional
Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:02

Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce

Rabu, 23 September 2026 - 21:02

Bank Mandiri Taspen dan Basarnas Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Rabu, 23 September 2026 - 21:02

Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, VRITIMES Dorong Strategi Komunikasi Digital Bersama BSKDN Kemendagri

Rabu, 23 September 2026 - 19:02

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Salurkan 100 Paket Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dukung Pemulihan Aset Nasabah di Sentani, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp304,65 Juta 

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Berita Terbaru