Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja - Koran Mandalika

Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Nunung Triningsih, menyampaikan bahwa tidak ada penutupan lapak bagi pedagang hewan kurban.

Seperti halnya di Kabupaten Lombok Barat, Nunung mengatakan para pedangan tersebut hanya diberikan peringatan lantaran mendirikan lapak di bahu jalan.

“Menurut Kasat Pol PP Lombok Barat, mereka hanya diingatkan saja karena dia ada di bahu jalan. Kalau ada tanah ada lahannya ya tidak masalah,” kata Nunung, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Nunung, yang memiliki kewenangan atas penertiban sepenuhnya ada di kabubaten/kota.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Saat Maulid, Pemprov NTB Gelar GPM di Rusunawa Montong Are

“Jadi kami hanya koordinasi sama mereka, karena kan mereka yang punya wilayah,” ucap Nunung.

Dia menjelaskan tidak ada yang mempermasalahkna hal tersebut. Menurutnya, kondisi saat ini masih kondusif.

“Ndak ada yang ribut, siapa yang ribut. Kemarin kan saya sudah koordinasi sama Kasat Lombok Barat, menurut mereka itu yang melakukan juga itu yang di kecamatan karenan dia di bahu jalan,” jelas Nunung.

Nunung menegaskan sampai saat ini tidak ada lapak yang ditutup. Hanya saja, dari pihak pol pp sebatas memberikan teguran.

“Sampai penutupan tidak ada, sebatas teguran. Itu saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Status Eks Terpidana Kepala DPMPTSP jadi Sorotan, Irnadi: Saya Diminta Fokus Bekerja

Dia menyampaikan tidak ada larangan bagi pedagang selama tidak memanfaatkan fasilitas pengguna jalan.

“Dia ini kan nanti ada sampahnya. Mereka hanya diimbau supaya tidak mengganggu pengguna jalan,” tuturnya.

Nunung menuturkan imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang hewan kurban saja, tetapi juga untuk pedagang lain.

Sehingga, pihak kabupaten/kota saat ini tengah mecari solusi penataan agar para pedagang tersebut tetap berjualan tanpa menganggu pengguna jalan.

“Makanya ini sedang ditata sama teman-teman di kabupaten/kota dan juga tidak mematikan. Artinya dicarikan solusi, sekarang sedang proses. Mereka mengedukasi, tempat untuk ditempati baru,” tutup Nunung. (dik)

Berita Terkait

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda
275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama
Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB
Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02

Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

Bagaimana Sistem Keamanan Dana dan Data Bekerja pada Aplikasi Trading Online?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Buktikan Daya Saing Global, Siswa BINUS SCHOOL Torehkan Nilai IB dan Cambridge di Atas Rata-Rata Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

KAI Bandara Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam

Berita Terbaru

Daerah

Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:01