Koran Mandalika, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada seluruh Dinas di NTB, untuk waspada terhadap titipan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang tidak sesuai aturan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan Dinas harus bersikap tegas terhadap praktik semacam itu.
“Kita ini hidup hanya sekali. Kalau mau takut terus, kalau nggak berani bersikap silahkan menikmati sendiri. Saya hanya bisa bilang begitu, harus berani,” katanya, Senin (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan walaupun bukan Pokir namun ada permainan antara TAPD dengan Banggar, tentu hal tersebut menyalahi aturan.
“Ikuti aturan, nggak bisa paksa-paksa. Berarti kalau dia main mata sama OPD walaupun namanya bukan Pokir, kalau ada konspirasi antara TAPD dengan Banggar, ya namanya bukan Pokir. Tapi hati-hati jangan sampai OPD-nya mau-mau aja,” tegasnya.
Sebab, lanjut dia, jika terjadi masalah hukum ke depan, yang pasti terseret ialah kepala Dinas.
“Ada masalah dengan yang di titip itu kan yang masuk penjara kan yang teken. Yang teken itu siapa ? Kepala OPD, bukan dari dewan,” lanjutnya.
Dia juga menyoroti kasus jual beli Pokir di NTB. Menurutnya, hal itu yang menimbulkan kejenuhan di masyarakat.
“Saya kan tahun lalu dengarnya, perwakilan Mataram Pokirnya Sumbawa. Itu yang buat masyarakat jadi jenuh kan. Harusnya kan dibangun buat di sini kok di sana,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pengeluaran belanja pegawai di NTB, lebih besar dari belanja barang dan jasa.
“Artinya buat infrastruktur, buat layanan dasar, jalan, sekolah, pendidikan lebih kecil. Ini harus dirubah mindset, sudah lebih kecil jangan sampai juga dititipi Pokir nggak jelas, dikorupsi lagi,” ungkapnya. (dik)








