Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede! - Koran Mandalika

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede!

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappenda Provinsi NTB mengumumkan soal Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Bappenda Provinsi NTB mengumumkan soal Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.

“Yang jelas lumayan gede. Nanti diinformasikan lebih detail soal besarannya langsung oleh Pak Gubernur di Teras Udayana tanggal 29 hari Minggu pas car free day,” kata Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB Fathurrahman, Selasa (24/6).

Fathur menjelaskan kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam rangka turut berkontribusi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan akan diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan untuk para veteran.

Baca Juga :  WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan

Disamping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

“Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA,” ujar Fathur.

Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana

Artinya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif.

Berbagai kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus, sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Barat dengan menjadi wajib pajak yang taat.

Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus ke depan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (wan)

Berita Terkait

Porprov XII NTB 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Iqbal: Persiapan Menuju PON
Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit
Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB
Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya
Wellness Tourism Strategi NTB Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:02

Air Bekas Mencuci Kereta Tidak Langsung Dibuang, Begini Cara LRT Jabodebek Mengolahnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

WSBP Kirim Ribuan Batang Spun Pile Selama Semester I 2026, Perkuat Kapabilitas Produksi untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Berita Terbaru