Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede! - Koran Mandalika

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede!

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappenda Provinsi NTB mengumumkan soal Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Bappenda Provinsi NTB mengumumkan soal Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.

“Yang jelas lumayan gede. Nanti diinformasikan lebih detail soal besarannya langsung oleh Pak Gubernur di Teras Udayana tanggal 29 hari Minggu pas car free day,” kata Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB Fathurrahman, Selasa (24/6).

Fathur menjelaskan kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam rangka turut berkontribusi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan akan diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan untuk para veteran.

Baca Juga :  Status Desa di NTB Makin Meningkat, Good Bye Desa Tertinggal

Disamping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

“Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA,” ujar Fathur.

Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Pemrpov NTB Anggarkan Penghasilan Tambahan bagi Guru PPPK-PW Sebagai Kado Hardiknas

Artinya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif.

Berbagai kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus, sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Barat dengan menjadi wajib pajak yang taat.

Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus ke depan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (wan)

Berita Terkait

Danlanud ZAM Beri Dukungan Penuh Angkasa FC Menuju Seri Nasional Grassroots Indonesia di JIS Jakarta
DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat
Bahas Persiapan Porprov 2026, KONI NTB Butuh Anggaran Rp 15 Miliar
Desa Berdaya Tematik Diyakini Mampu Dorong Ekonomi Desa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00

Pusat Industri RI Bergeser, Subang Jadi Arah Baru Pertumbuhan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00

Berapa banyak anda ketahui mengenai bahan-bahan Eropah?

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00

Telkom AI Connect Dorong Pemanfaatan AI dalam Desain Produk Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00

Cara Memulai Trading Gold untuk Pemula dengan Modal yang Terukur

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00

BRI Life Borong Tiga Penghargaan Sebagai Apresiasi Pencapaian Soliditas Finansial dan Inovasi Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00

Pasar Kripto Melemah, Tokocrypto Perkuat Akses Deposit Lewat Nobu Bank

Berita Terbaru