Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede! - Koran Mandalika

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede!

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappenda Provinsi NTB mengumumkan soal Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Bappenda Provinsi NTB mengumumkan soal Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.

“Yang jelas lumayan gede. Nanti diinformasikan lebih detail soal besarannya langsung oleh Pak Gubernur di Teras Udayana tanggal 29 hari Minggu pas car free day,” kata Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB Fathurrahman, Selasa (24/6).

Fathur menjelaskan kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam rangka turut berkontribusi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan akan diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan untuk para veteran.

Baca Juga :  Hadir di Uniqhba, Stafsus Beberkan Kontribusi Mahfud MD di Bidang Pendidikan

Disamping itu, akan diberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

“Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dengan plat DR atau EA,” ujar Fathur.

Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Pemprov NTB Melalui DP3AP2KB Sinergikan Penanganan Kekerasan Seksual dan Pencegahan Perkawinan Anak

Artinya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif.

Berbagai kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus, sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Barat dengan menjadi wajib pajak yang taat.

Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus ke depan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (wan)

Berita Terkait

Begini Upaya Disnakertrans NTB Kurangi Pengangguran dan Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja
ASN Pemprov NTB Boleh Tak Masuk Kantor, Gubernur Minta Fokus Tangani Banjir 
Tolak Digusur, Pedagang: Banyak Warga Cari Makan di Tanjung Aan
6000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat HUT Bhayangkara di Polres Lombok Tengah
ITDC Siapkan Amenity Core untuk Pedagang di Tanjung Aan, Setuju?
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Rinjani Ditemukan, Cuma Kondisinya
Bobon Santoso-Polisi Gelar Makan Besar di Polres Lombok Tengah, Gelorakan MBG
TNGR: Penggunaan Helikopter untuk Evakuasi Korban WNA di Rinjani Perlu Dipertimbangkan

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:18

Patroli Jalur dan Sosialisasi, Upaya Rutin KAI Daop 4 Semarang untuk Menjaga Keamanan Perjalanan KA

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:38

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49

LindungiHutan Dorong Tebus Jejak Karbon dengan Penanaman Pohon

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:05

BSI Maslahat Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:00

Mengenal Staking, Cara Santai Memaksimalkan Cuan dari Aset Kripto?

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:25

Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Kedatangan Penumpang Selama Awal 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:57

Mengapa Solusi Dokumen Digital Penting di Era Teknologi

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:51

Barantum CRM AI: Solusi Customer Service Modern yang Efisien

Berita Terbaru

Teknologi

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Rabu, 9 Jul 2025 - 21:38