Pemilik Lahan Minta BPN Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika - Koran Mandalika

Pemilik Lahan Minta BPN Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika

Senin, 29 September 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menindaklanjuti pendaftaran sertifikat yang telah diajukan pada 2018.

Abdul Majid juga meminta BPN setempat menghentikan pihak pendaftar sertifikat lainnya yang mengaku menguasai lahan yang sama.

“Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” kata Abdul Majid, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya memastikan dasar permohonan kliennya di-cover putusan-putusan yang sudah berkuatan hukum tetap.

“Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujar Abdul Majid.

“Luas lahan yang dimaksud seluas 6 hektare setengah. Ini yang kita ajukan. Jadi, kita mengajukannya sekali lagi itu berdasarkan putusan yang sudah berkuatan hukum tetap. Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara,” kata Abdul Majid menambahkan.

Dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK.

Baca Juga :  Kemeriahan Perayaan HUT ke-80 RI dan Semangat Perubahan NTB

“Obyek yang 6,5 hektare ini dari 1.853 meter persegi HGB LTDC pada waktu itu,” jelas Abdul Majid.

“Ketika dalam proses kita pengajuan, kata Abdul Majid, tiba-tiba masuk permohonan oleh pihak lain.

Atas dasar itu, pihaknya mendorong kantor pertahanan segera menyelesaikan persoalan ini.

“Permohonan kami, hentikan sekarang juga permohonan pendaftar (pihak lain) dan memproses permohonan kami,” tegas Abdul Majid.

Lantas, bagaimana dengan ITDC, Abdul Majid menegaskan tidak ada persoalan dengan ITDC.

“ITDC tidak ada kaitannya. Memang kalau ITDC sudah clear. Clean and clear. Tidak ada hubungan karena ITDC sudah menggunakan haknya itu dua kali. Pertama di pidana, kita memenangkan perkaranya. Kemudian di perdata, jadi pernah ada gugatan. Putusan perdata itu berbicara tentang status. Jadi status tanah ini adalah milik Mamiq Kalsum,” beber Abdul Majid.

Persoalan sekarang ini, tegas Abdul Majid, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tutur Abdul Majid.

Menurut Abdul Majid, Ketua BPN Lombok Tengah meminta hari ini supaya pihaknya memasukkan surat terkait dengan blokir.

“Kami memasukkan blokir untuk pengguna (pihak lain) supaya bisa dikeluarkan dari sistem,” ucap Abdul Majid.

Baca Juga :  Bangunan yang Menyalahi Tata Ruang di Kawasan Wisata Sembalun Akan Ditertibkan

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Winardi membenarkan terkait adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum.

Winardi menjelaskan, Ahli waris pemohon, Miq Kalsum mempertanyakan adanya permohonan lagi dari pihak lain yakni Lalu Amanah yang telah dimohonkan sebelumnya.

Ia mengatakan, Pihaknya menerima penyampaian dan juga telah memberiman penjelasan terhadap penyampaian masa aksi tersebut.

“Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindak lanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat atas nama HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya.

Hal tersebut disebut menjadi kendala BPN Lombok Tengah untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dikarenakan adanya HPL Provinsi yang yang sudah asa surat pelepasan yang ditandatangani M. Amin yang menjabat Wakil Gubernur saat itu.

Terhadap surat pelepasan tersebut pihak BPN perlu mendapatkan konfirmasi oleh Pemerintah Provinsi NTB apakah surat pelepasan tersebut sah atau tidak.

“Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke pemporv mempertanyaka keabsahan surat pelepasan oleh Wagup M. Amin waktu itu,” Ucapnya. (wan)

 

Berita Terkait

‎Lentera Ramadan, Program Baru Pemprov NTB Perkuat Syiar Islam
‎Timur Tengah Memanas, Gubernur NTB Lakukan Koordinasi dengan Sejumlah KBRI
‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim
‎Bank NTB Syariah Jalin Kerjasama dengan UIN Mataram
‎Pemprov NTB Buka Suara Soal Video Viral WNI di Libya
‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik
‎Seribu KK Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ektrem di Lombok
‎Dewan RI Lale Syifa: Dana Haji Bukan Sekadar Angka Tapi Amanah dari JCH

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:27

Rasakan Spirit Ramadan Bersama Swiss-Belhotel Rainforest

Senin, 2 Maret 2026 - 16:22

Struktur Rangka Melengkung? Cek Dulu Spesifikasi Besi CNP yang Anda Pakai

Senin, 2 Maret 2026 - 15:14

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 30% KA Ekonomi Komersial Angkutan Lebaran 2026, Tiket Masih Banyak Tersedia

Senin, 2 Maret 2026 - 13:37

PTPP Salurkan 5 Program untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 2 Maret 2026 - 12:25

Dari Perayaan ke Aksi Nyata, 3.000 Enervon Family Immunity Kit Disalurkan ke Tujuh Daerah di Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 11:53

Dari Serviced Office sampai Coworking Space: MARQUEE Group sebagai Business Service Provider untuk Kebutuhan Bisnis Modern

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10

Telkom AI Center Bali Perkuat Kapasitas Perempuan melalui Women in AI

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10

Telkom AI Center Bali Perkuat Kapasitas Perempuan melalui Women in AI

Berita Terbaru