Koran Mandalika, Mataram – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB mengadakan rapat koordinasi dan kerja sama lintas sektor penanganan kekerasan seksual dan pencegahan perkawinan anak.
Kepala DP3AP2KB Dra. Nunung Triningsih mengaku berbagai upaya dilakukan pihaknya dalam menangani permasalahan kekerasan seksual dan pencegahan perkawinan anak. Salah satunya, pelaksanaan rapat koordinasi yang baru berlangsung.
Berbagai instansi terkait tidak luput dalam berperan mencegah dan menangani persoalan kekerasan seksual dan perkawinan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di satuan pendidikan, kata Nunung, perlu diimplementasikan aturan-aturan yang sudah dikeluarkan dari menteri.
“Misalnya, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah diatur dg Permendikbud Ristekdikti nomor 46 tahun 2023. Di situ dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus ada tim pencegahan dan penanganan kekerasan,” kata Nunung, Kamis (24/4).
Dia mengaku Dikbud NTB sendiri sudah memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Meski begitu, tentu kami tetap terlibat sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Salah satu kabid kami sudah masuk dalam satgas,” ungkap Nunung.
Dalam rapat tersebut, ujar Nunung, disimpulkan perlunya penguatan terkait pengetahuan ttg hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) anak.
“Kesimpulan ini akan menjadi bahan bagi dikbud dan kami. Apakah nantinya akan dimasukkan di dalam kurikulum sekolah, muatan lokal atau ekstra kurikuler. Intinya, anak-anak diberikan pemahaman terkait kesehatan reproduksi,” beber Nunung.
“Anak-anak juga belum paham terkait kesehatan reproduksi. Makanya perlu penguatan,” kata Nunung menambahkan.
Pihaknya memastikan segala bentuk upaya pencegahan harus tetap dilakukan.
“Jadi, lebih baik kita melakukan upaya preventif. Bukan sudah terjadi, baru kita tangani,” ucap Nunung.
Tidak hanya di lingkup sekolah, diluar sekolah spt di desa sbg ujung tombak pemerintahan, juga sudah dibentuk lembaga yang bertujuan untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap kekerasan.
“Di luar lingkup sekolah, kami punya yang namanya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Itu sudah ada di desa. Kemudian, ada juga yang namanya Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD), fungsinya hampir sama dg PATBM,” tutur Nunung.
Namun, lembaga tersebut belum terbentuk di semua desa.
“Kami juga punya yang namanya kader Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Nanti bisa lapor ke sana. Nanti, di situlah mereka berkoordinasi dengan DP3AP2KB dan UPTD PPA kabupaten kota. Jika di kabupaten kota memiliki keterbatasan sumber daya atau sarana prasarana, maka bisa merujuk ke kami,” papar Nunung.
Sebagai informasi, DP3AP2KB memberikan kontak yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu ada masyarakat yang ingin melapor di nomor telepon : 129 dan WhatsApp : 08111129129. (dik)