Pernikahan Anak yang Viral Bisa Berujung Pidana, DP3AP2KB NTB Carikan "Win-win Solution" - Koran Mandalika

Pernikahan Anak yang Viral Bisa Berujung Pidana, DP3AP2KB NTB Carikan “Win-win Solution”

Senin, 2 Juni 2025 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB menanggapi soal perkawinan anak yang masih terjadi di NTB.

Kepala Dinas DP3AP2KB NTB, Surya Bahari mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan melalui kebudayaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami sudah melakukan pendekatan budaya. Kami sudah berkoordinasi dengan dikbud di bidang kebudayaan, seperti apa dan bagaimana,” kata Surya, Senin (2/6).

Dia memberikan pandangan seperti halnya pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Contoh aja ini kan, kemarin itu yang disayangkan kenapa dia justru nyongkolan. Nah, sementara nyongkolan itu, kan, acara adat mereka di sana yang harus melakukan nyongkolan. Cuma, kan, sekarang hanya perilaku yang muncul terhadap nyongkolan itu aja yang buat dia viral dan sebagainya,” ujar surya.

Dia menjelaskan setiap kasus perkawinan anak ada upaya-upaya yang harus dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

“Kalau pidana itu solusi terakhir. Kami masih mencari solusi-solusi lain termasuk pendampingan itu. Nah, sekarang yang dipidana itu siapa? Apakah orang tuanya atau yang bersangkutan dan lain sebagainya. Cobalah kami carikan “win-win solution” dulu seperti apa,” jelas Surya.

Dia berharap rencana pembentukan satgas untuk menangani kasus-kasus semacam ini segera terealisasi.

“Mudah-mudahan ke depan ini kami bisa membentuk tim gabungan itu aja. Satgas gabungan,” ungkap Surya. (dik)

 

Berita Terkait

PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00

Derani Yachts Expands Regional Network with New Indonesia Presence at Bali Gapura Marina

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00

BSD City Siap Menjadi Kota Pendidikan Kelas Dunia dalam Global Sustainable Development Congress 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00

Krakatau Steel dan Universitas Pertahanan Perkuat Sinergi Industri Strategis untuk Kemandirian Pertahanan Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00

Double Degree: Cara Raih Gelar Global dari Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Berita Terbaru

Teknologi

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00