Pernikahan Anak yang Viral Bisa Berujung Pidana, DP3AP2KB NTB Carikan "Win-win Solution" - Koran Mandalika

Pernikahan Anak yang Viral Bisa Berujung Pidana, DP3AP2KB NTB Carikan “Win-win Solution”

Senin, 2 Juni 2025 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB menanggapi soal perkawinan anak yang masih terjadi di NTB.

Kepala Dinas DP3AP2KB NTB, Surya Bahari mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan melalui kebudayaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami sudah melakukan pendekatan budaya. Kami sudah berkoordinasi dengan dikbud di bidang kebudayaan, seperti apa dan bagaimana,” kata Surya, Senin (2/6).

Dia memberikan pandangan seperti halnya pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Contoh aja ini kan, kemarin itu yang disayangkan kenapa dia justru nyongkolan. Nah, sementara nyongkolan itu, kan, acara adat mereka di sana yang harus melakukan nyongkolan. Cuma, kan, sekarang hanya perilaku yang muncul terhadap nyongkolan itu aja yang buat dia viral dan sebagainya,” ujar surya.

Dia menjelaskan setiap kasus perkawinan anak ada upaya-upaya yang harus dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

“Kalau pidana itu solusi terakhir. Kami masih mencari solusi-solusi lain termasuk pendampingan itu. Nah, sekarang yang dipidana itu siapa? Apakah orang tuanya atau yang bersangkutan dan lain sebagainya. Cobalah kami carikan “win-win solution” dulu seperti apa,” jelas Surya.

Dia berharap rencana pembentukan satgas untuk menangani kasus-kasus semacam ini segera terealisasi.

“Mudah-mudahan ke depan ini kami bisa membentuk tim gabungan itu aja. Satgas gabungan,” ungkap Surya. (dik)

 

Berita Terkait

Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana
Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani
Pemprov NTB Bidik Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00

Fokus pada ESG, Bank Raya Optimalkan Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00

Moda Kereta Api Makin Bersaing, KAI Logistik Luncurkan 2 Rangkaian KA Kontainer Baru

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00

Kuliah di Luar Negeri Tanpa Shock? Ini Tipsnya

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:00

Posisi Tidur Kucing Ternyata Bisa Menunjukkan Kondisi dan Perasaannya

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00

Holding Perkebunan Nusantara Cetak Atlet Tenis Muda Berprestasi, Tiga Atlet PalmCo Masuk Radar Timnas

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00

Holding Perkebunan Nusantara Terus Dorong Transisi Energi dan Efisiensi, Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00

Proyek EPC Coal Handling Facility Inpit Conveyor Banko antara PT Krakatau Baja Konstruksi dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rampung di Awal 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00

KAI Daop 2 Bandung Mencatat Tanggal 17 Mei 2026 sebagai Puncak Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terbaru

Teknologi

Kuliah di Luar Negeri Tanpa Shock? Ini Tipsnya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00