Penambang Ilegal Meninggal di Gunung Pengolong Desa Tumpak - Koran Mandalika

Penambang Ilegal Meninggal di Gunung Pengolong Desa Tumpak

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ‎Lombok Tengah- Polsek Kawasan Mandalika Polres Lombok Tengah selidiki informasi terkait seorang warga dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rabu (18/3).

‎”Korban inisial H J (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia meninggal dunia di lokasi tambang diduga mengalami gangguan kesehatan (sesak napas) saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).

‎Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban diketahui datang bersama empat orang rekannya untuk melakukan penambangan.

‎”Saat sedang bekerja, korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati, kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

‎Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban langsung mengevakuasi jenazah dan membawa pulang ke rumah duka menggunakan kendaraan roda empat.

‎Dari hasil informasi yang dihimpun, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas yang diduga kambuh saat melakukan aktivitas berat di lokasi tambang.

‎Sebelumnya, pada Senin 9 Maret 2026, pemilik lahan bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya penutupan dan penimbunan area tambang menggunakan alat berat.

‎Namun, dalam dua minggu terakhir, lokasi tersebut kembali ramai didatangi warga untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

‎”Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang,” tutup Angga. (*)

Baca Juga :  Segini Setoran Deviden PDAM Lombok Tengah ke Pemkab

Berita Terkait

Pemerintah Kota Mataram Harapkan Jumlah Ogoh-ogoh Tahun Depan Sesuai Banjar
Pemkab Loteng Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pencapaian Sempurna pada Tes Wawasan Kebangsaan
Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Kodim 1620/Loteng Kawal Penyerapan Gabah Bulog
BIZAM Buka Posko Angkutan Udara, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Meningkat
‎Perkuat Solidaritas saat Ramadan, PKK Loteng Salurkan Sembako
PDAM Loteng Berlakukan Penghapusan Denda
Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL
BIZAM Salurkan Paket Pendidikan Melalui InJourney Airports Cerdaskan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:00

Hari Ke-8 Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Catat Pelayanan Tertinggi Pada Arus Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

KAI Tetapkan Tarif Rp1 untuk LRT Jabodebek pada H1–H2 Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

KAI Daop 2 Bandung Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Hari Ini, 18 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

Proses Order di Pasar Saham: Dari Open Order hingga Amend

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

KAI Daop 2 Bandung Bersama BNN Provinsi Jabar Sidak Petugas Pada Angkutan Lebaran 2026, Seluruh Petugas Dinyatakan Bebas Narkoba dan Siap Melayani Pelanggan

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

One Way Lokal di Tol Semarang Masih Berlaku, Lalu Lintas Terpantau Lancar dan Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Proses Order di Pasar Saham: Dari Open Order hingga Amend

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:00