Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah langsung menyikapi soal adanya warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 26 Februari 2025.
Pemkab memberi kesempatan kepada panitia penyelenggara Pilkades untuk mendata dan merekapitulasi wajib pilih memenuhi syarat yang sebelumnya tidak masuk DPT.
Dalam surat edaran yang diterima awak media ini, Wakil Bupati Lombok Tengah Muhamad Nursiah mengatakan untuk menjamin hak pilih semua warga negara pada Pilkades 2025 ini, panitia Pilkades diminta mendata dan merekapitulasi wajib pilih yang memenuhi syarat yang belum masuk dalam DPT Pilkades 2025 Menjadi pemilih tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nursiah juga panitia melaksanakan pleno penetapan pemilih tambahan paling lambat Selasa 25 Februari 2025 Pukul 18.00 WITA.
Bagi pemilih tambahan yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WITA. (wan)