Pilkades, Pemkab Lombok Tengah Beri Kesempatan Bagi Warga yang Belum Masuk DPT - Koran Mandalika

Pilkades, Pemkab Lombok Tengah Beri Kesempatan Bagi Warga yang Belum Masuk DPT

Senin, 24 Februari 2025 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (tangkapan layar)

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (tangkapan layar)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah langsung menyikapi soal adanya warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 26 Februari 2025.

Pemkab memberi kesempatan kepada panitia penyelenggara Pilkades untuk mendata dan merekapitulasi wajib pilih memenuhi syarat yang sebelumnya tidak masuk DPT.

Baca Juga :  Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari

Dalam surat edaran yang diterima awak media ini, Wakil Bupati Lombok Tengah Muhamad Nursiah mengatakan untuk menjamin hak pilih semua warga negara pada Pilkades 2025 ini, panitia Pilkades diminta mendata dan merekapitulasi wajib pilih yang memenuhi syarat yang belum masuk dalam DPT Pilkades 2025 Menjadi pemilih tambahan.

Nursiah juga panitia melaksanakan pleno penetapan pemilih tambahan paling lambat Selasa 25 Februari 2025 Pukul 18.00 WITA.

Bagi pemilih tambahan yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WITA. (wan)

Berita Terkait

Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan
Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi
Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan
Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat
Akses Pasar Rusak Parah, Warga Tambal Jalan Sendiri: Pemerintah Dinilai Abai
Ketua Yayasan Tegaskan Dapur MBG Tidak Beroperasi Tanpa Gedung
Dorong Kemandirian Generasi Muda, Lalu Hadimi Buka Pelatihan Tata Boga di Desa Prabu
Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Bittime Catat Lonjakan Trading Volume USDT/IDR Hingga 45% di Tengah Gejolak USD Sentuh Rp17.115

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Menjawab Kebutuhan Industri, Kolaborasi Kampus dan Industri Jadi Kunci Siapkan Talenta Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Erajaya Manfaatkan Solusi Salesforce untuk Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Personal dan Terintegrasi bagi 18 Juta Pelanggan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 14:00

KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

Jumat, 10 April 2026 - 13:00

Pop Mie Campus Gaming Ground 2026 Perluas Peta Esports Kampus, Catat Partisipasi Tertinggi di Universitas Gunadarma

Berita Terbaru