Koran Mandalika – Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga pelaku inisial NNS (43) atas tindak pidana perjudian jenis togel.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan pelaku yang merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) ditangkap pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 13.30 WITA.
“Pelaku kami tangkap di Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Pelaku juga berasal dari Pagesangan Timur,” kata Kombes Teddy, Sabtu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel Rp 518 ribu dan tiga lembar rekapan pesanan nomor togel.
Selain itu, ada dua bolpoin, potongan kertas kosong yang digunakan untuk coretan nomor pelanggan, dan satu tas warna pink.
Modus penjualan ialah pemesan atau pemasang mendatangi rumah pelaku untuk membeli nomor togel.
“Selanjutnya, penjual memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli,” ujar Kombes Teddy.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
“Pelaku diancam pidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ungkap Kombes Teddy. (Wan)