Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.
Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).
Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.
“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.
Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.
“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.
Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.
Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.
Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)