Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo - Koran Mandalika

Polisi Ungkap Fakta Soal Penyebab Kematian Wanita di Desa Kawo

Senin, 29 Januari 2024 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menunjukkan barang bukti dari kasus pembunuhan wanita di Desa Kawo (Humas Polres Lombok Tengah)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pada Jumat (26/1) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut.

Korban atas nama Irawati (39). Dia ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak disebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengungkap penyebab kematian Irawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan korban dibunuh suaminya inisial S (41).

Baca Juga :  Bentrok Dua Desa Berhasil Dilerai, Kapolres Loteng: Mohon Jangan Terprovokasi

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia, Senin (29/1).

Hizkia mengungkapkan berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala. Diduga akibat pukulan benda keras.

“Pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi,” ujar Hizkia.

Pada Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Hizkia.

Baca Juga :  Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah sejak Jumat (26/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah.

Dia pun sempat menanyakan keberadaan istrinya ke keluarga dan orang sekitar rumah.

Pengakuan pelaku, dia melihat korban sudah tergeletak di sebuah empang dengan kedalaman air sekitar 30 sentimeter. (wan)

Berita Terkait

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri
Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah
Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas
Terapkan Ilmu Sanjak, TNI Temukan Sapi Warga yang Digondol Maling

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:44

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:00

Lupa Waktu Main Idle RPG Ini! Luna Heroes Bikin Kamu Ketagihan! Cek Review-nya!

Kamis, 21 November 2024 - 10:31

Manfaat dan Keunggulan Pembalut Herbal untuk Kesehatan Wanita

Kamis, 21 November 2024 - 10:19

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 November 2024 - 09:15

Mengenal Berbagai Jenis Gagang Pintu dan Keunggulannya

Kamis, 21 November 2024 - 07:00

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Rabu, 20 November 2024 - 22:12

Mengembangkan Keahlian dan Menghadapi Tantangan: Perjalanan Candra Haikal di Dunia IT Lewat Program MSIB

Rabu, 20 November 2024 - 18:00

Faucet Dogecoin yang Bisa Memberimu DOGE Gratis

Berita Terbaru

Teknologi

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44

Teknologi

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:19