Koran Mandalika, Mataram – Pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, Irnadi pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.
Saat dikonfirmasi awak media, Irnadi enggan memberikan tanggapan yang eksplisit terkait isu yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya diminta untuk fokus bekerja, itu saja,” kata Irnadi.
Dia menerangkan saat ini dirinya masih dalam masa evaluasi sehingga dirinya tengah fokus untuk itu.
“Fokus bekerja sesuai dengan apa yang sudah memang kita pahami yaitu berupa fakta integritas enam bulan ke depan kita dievaluasi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno sempat dikonfirmasi terkait hal ini.
Ia mengatakan Irnadi Kusuma hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan dan sudah selesai.
“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan dalam enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” kata Yiyit, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon.
Akan tetapi, Yiyit enggan untuk mengomentari lebih jauh hal tersebut. Menurut Yiyit, terkait permasalahan hukum bukanlah ranahnya.
“Coba gini, karena kasus hukum, coba bisa detailnya bisa ke karo hukum ya. Supaya lebih pas yang mengomentarinya ya,” jelasnya. (dik)








