Wagub Dinda Harapkan Perda Perizinan Berusaha Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat - Koran Mandalika

Wagub Dinda Harapkan Perda Perizinan Berusaha Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menghadiri rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

‎Pada kesempatan itu wakil gubernur yang akrab disapa umi dinda itu menyampaikan perizinan berusaha bukan semata persoalan administrasi, melainkan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎”Oleh karena itu, kehadiran Perda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan wira usaha akan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel,” katanya, Selasa (6/1).

‎Ia menuturkan Pemprov NTB memandang Perda ini sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi.

‎”Sekaligus wujud nyata penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional termasuk implementasi perizinan berbasis resiko,” tuturnya.

‎Dengan ditetapkannya Perda ini, lanjut dia, maka seluruh perangkat daerah yang terkait wajib memastikan pelaksanaannya berjalan secara konsisten, tertib serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

‎”Perda ini harus menjadi pedoman bersama bukan hanya dokumen hukum. Tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha,” lanjut Umi Dinda.

‎Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

‎”Kita ingin memastikan bahwa pelayanan perizinan di daerah ini tidak berbelit-belit, tidak diskriminatif serta bebas dari praktek-praktek yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

‎Dirinya mengajak seluruh jajaran perangkat daerah, khususnya yang membidangi perizinan dan pelayanan publik agar meningkatkan koordinasi, integritas, dan profesionalisme.

‎”Sehingga perda ini dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan,” imbuhnya. (dik)

Baca Juga :  222 Kepsek Hasil Mutasi Diduga Cairkan Dana BOS Bermasalah, FP4 NTB Siapkan Laporan Tipikor

Berita Terkait

Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak
Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita
Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur
Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar
Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:02

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Pasca Gempa Pangandaran, Pemeriksaan Jalur Masih Berlangsung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:02

Kebiasaan Finansial yang Bisa Dimulai di Usia 20-an

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:02

FisTx Jadi Perusahaan Akuakultur Pertama di Indonesia yang Produksi dan Terapkan Teknologi Nano untuk Atasi EHP, AHPND, WSSV hingga WFD pada Udang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02

SUCOFINDO PERKUAT EKOSISTEM SAWIT BERKELANJUTAN MELALUI CIRCULAR ECONOMY

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:02

BINUS Hadirkan PADI Padel Kemanggisan, Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Aktif dan Kebersamaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:02

Persaingan Kedai Kopi Meningkat, Sistem POS Bantu Tingkatkan Efisiensi Operasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:02

Wujudkan Generasi Sehat dan Produktif, SUCOFINDO Banjarmasin Gelar Sosialisasi HIV/AIDS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:02

Safe Haven Kembali Diburu, Dupoin Futures Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Menguat

Berita Terbaru

Teknologi

Kebiasaan Finansial yang Bisa Dimulai di Usia 20-an

Rabu, 5 Agu 2026 - 23:02