Warga Tuntut Musnahkan DC, Kapolres Lombok Tengah Sepakat Tindak Premanisme - Koran Mandalika

Warga Tuntut Musnahkan DC, Kapolres Lombok Tengah Sepakat Tindak Premanisme

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Seratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat bersatu mendatangi Polres Lombok Tengah untuk menuntut musnahkan debt collector atau DC yang selama ini meresahkan.

Koordinator aksi, yakni Ali Wardana mencurigai ada pihak yang sengaja membiarkan sehingga DC masih berkeliaran di jalanan.

“Tahun ini saja saya mengurus tujuh kasus perampasan hak oleh orang yang mengatasnamakan diri DC,” kata Ali Wardana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menegaskan persoalan DC yang mencabut kendaraan sudah diadukan ke aparat penegak hukum, hanya saja tidak ada penanganan.

Dia menceritakan, ada anggota DPRD yang inisiatif korbankan pribadi untuk membela rakyat yang dirampas haknya oleh DC.

“Kita harus berterimakasih dengan karakter seperti itu yang mampu baca keperhatianan rakyatnya. Namun sekarang malah dilaporkan ke Polres Loteng dengan pegaduan pengancaman dan pengeroyokan,” kesal Ali.

“Ini sangat lucu. Ada pengancaman, penganiayaan. Siapa yang dianiaya, siapa yang diancam, siapa yang dikeroyok,” kata Ali menambahkan.

Baca Juga :  Aksi Demo di DPRD Lombok Tengah Tertib, Ketua Lalu Ramdan Beri Apresiasi

Ali kembali menjelaskan DC yang mencabut di rumah orang tersebut masuk CCTV dan bukti tersebut akan diserahkan hari ini oleh kuasa hukum.

“Ada enam orang yang terlihat di CCTV. Hari itu masuk ke rumah orang untuk mengancam si pemilik mobil agar memberikan kunci,” beber Ali.

Dia berharap penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban perampasan mobil segera diproses Polres Lombok Tengah.

“Kejadian hari ini bukan semata-mata karena Muhiban. Ini jadi sindrom tiap tahun dan tiap bulan. Melawan rampok ya harus dengan pedang,” ujar Ali menegaskan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menegaskan kesepakatan dalam menindak tindakan premanisme.

“Rekan-rekan tidak usah menuntut, polres wajib tindak preman. Negara hadir tidak boleh kalah dengan preman,” kata AKBP Eko.

Terkait laporan yang dilayangkan korban perampasan mobil, AKBP Eko meminta segera berikan keterangan agar perkara disegerakan.

Baca Juga :  ‎Begini Hasil Tes Urine Anggota Polres Lombok Tengah

“Saya sayangkan ada tindakan lain dari pihak A yang datang ke PT LNI mencari DC yang ambil kendaraan. Dia laporkan perampasan tapi bawa lagi mobilnya,” jelas AKBP Eko.

Kapolres mengingatkan apabila dicegat (DC) jangan berikan. Dia meminta bawa ke polres atau polsek.

“Sebagai warga negara harus tahu diri juga. Saya punya kredit kendaraan tapi saya tahu diri harus setor. Perusahaan juga punya hak atas unit tersebut,” ucap AKBP Eko.

Kuasa Hukum korban perampasan mobil, yakni Kusuma Wardana menjelaskan mobil tersebut diamankan sendiri agar tidak dihilangkan. Pihaknya ambil sebagai barang bukti.

“Kami minta finance dihukum. OJK sudah keluarkan SE agar finance tidak gunakan jasa DC untuk cabut kendaraan di tengah jalan karena ada pihak kepolisian setelah dilakukan gugatan,” kata pria yang karib disapa Dodek itu.

Para pendemo memintas kepolisian menyisir para DC. Sebab, itu merupakan perintah undang-undang untuk lembaga polri. (wan)

Berita Terkait

PDAM Loteng Salurkan Bantuan untuk Santri Korban Kebakaran
Meriahkan Piala Dunia 2026, Warga Pajangan Hias Kantor Desa
Aksi Blokade Jalan Hambat Investasi, Pengusaha Konstruksi Minta Pemda dan Polisi Bertindak
DPRD Lombok Tengah: Jangan Tambah Beban Rakyat, Tarif PDAM Sebisa Mungkin Tak Naik
Akhyar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Pelambik, Soroti Pelatihan Kerja hingga Dana Hibah OKP
Lombok Tengah Mantap Sambut Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB
Polres Loteng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi PPNS untuk Peningkatan Profesionalisme dan Sinergitas
Perjuangan Ibu Murnah Mengurus Hidup di Tengah Keterbatasan, Pemerintah Beri Pendampingan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:27

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:53

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:50

MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:28

BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:20

Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:20

Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56

Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm

Berita Terbaru