Koran Mandalika, Lombok Tengah- Seratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat bersatu mendatangi Polres Lombok Tengah untuk menuntut musnahkan debt collector atau DC yang selama ini meresahkan.
Koordinator aksi, yakni Ali Wardana mencurigai ada pihak yang sengaja membiarkan sehingga DC masih berkeliaran di jalanan.
“Tahun ini saja saya mengurus tujuh kasus perampasan hak oleh orang yang mengatasnamakan diri DC,” kata Ali Wardana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menegaskan persoalan DC yang mencabut kendaraan sudah diadukan ke aparat penegak hukum, hanya saja tidak ada penanganan.
Dia menceritakan, ada anggota DPRD yang inisiatif korbankan pribadi untuk membela rakyat yang dirampas haknya oleh DC.
“Kita harus berterimakasih dengan karakter seperti itu yang mampu baca keperhatianan rakyatnya. Namun sekarang malah dilaporkan ke Polres Loteng dengan pegaduan pengancaman dan pengeroyokan,” kesal Ali.
“Ini sangat lucu. Ada pengancaman, penganiayaan. Siapa yang dianiaya, siapa yang diancam, siapa yang dikeroyok,” kata Ali menambahkan.
Ali kembali menjelaskan DC yang mencabut di rumah orang tersebut masuk CCTV dan bukti tersebut akan diserahkan hari ini oleh kuasa hukum.
“Ada enam orang yang terlihat di CCTV. Hari itu masuk ke rumah orang untuk mengancam si pemilik mobil agar memberikan kunci,” beber Ali.
Dia berharap penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban perampasan mobil segera diproses Polres Lombok Tengah.
“Kejadian hari ini bukan semata-mata karena Muhiban. Ini jadi sindrom tiap tahun dan tiap bulan. Melawan rampok ya harus dengan pedang,” ujar Ali menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menegaskan kesepakatan dalam menindak tindakan premanisme.
“Rekan-rekan tidak usah menuntut, polres wajib tindak preman. Negara hadir tidak boleh kalah dengan preman,” kata AKBP Eko.
Terkait laporan yang dilayangkan korban perampasan mobil, AKBP Eko meminta segera berikan keterangan agar perkara disegerakan.
“Saya sayangkan ada tindakan lain dari pihak A yang datang ke PT LNI mencari DC yang ambil kendaraan. Dia laporkan perampasan tapi bawa lagi mobilnya,” jelas AKBP Eko.
Kapolres mengingatkan apabila dicegat (DC) jangan berikan. Dia meminta bawa ke polres atau polsek.
“Sebagai warga negara harus tahu diri juga. Saya punya kredit kendaraan tapi saya tahu diri harus setor. Perusahaan juga punya hak atas unit tersebut,” ucap AKBP Eko.
Kuasa Hukum korban perampasan mobil, yakni Kusuma Wardana menjelaskan mobil tersebut diamankan sendiri agar tidak dihilangkan. Pihaknya ambil sebagai barang bukti.
“Kami minta finance dihukum. OJK sudah keluarkan SE agar finance tidak gunakan jasa DC untuk cabut kendaraan di tengah jalan karena ada pihak kepolisian setelah dilakukan gugatan,” kata pria yang karib disapa Dodek itu.
Para pendemo memintas kepolisian menyisir para DC. Sebab, itu merupakan perintah undang-undang untuk lembaga polri. (wan)









