WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal - Koran Mandalika

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sekitar 50 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda NTB, Ahmadi.

“Perkiraan kita sekitar lima puluhan persen lah belum (menerapkan WFH),” katanya, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Ahmadi, belum ada teguran apapun terhadap OPD yang belum menerapkan WFH.

Sebagai upaya mendorong penerapan WFH ini, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke semua OPD.

“Ya artinya kan selama 2 bulan ini kita melakukan evaluasi dulu kondisinya itu. Artinya dengan segala macam cara, salah satunya mensosialisasikannya kepada perangkat daerah bagaiman mereka menerapkan itu (WFH),” ucapnya.

Baca Juga :  MXGP 2024 Sisakan Persoalan, Surat Garansi Bank NTB Syariah Senilai Ratusan Juta Asli atau Palsu?

Terpenting, lanjut Ahmadi, dengan diterapkannya WFH ini tidak berdampak pada kinerja OPD.

“Yang terpenting jangan sampai WFH ini juga mengurangi tingkat kinerja mereka. Tapi kalau untuk pelayanan umum ya tidak dia WFH,” lanjutnya.

Dia menjelaskan dalam penerapan WFH ini telah dilakukan pengawasan oleh sejumlah pihak, seperti Inspektorat, Pol PP, BKD, termasuk juga Biro Organisasi.

“Tapi memang ada juga OPD yang tidak menerapkan WFH. Ada juga (yang menerapkan) tapi belum optimal, nah ini yang kita genjot ini,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Produksi Padi Meningkat 16 Persen pada 2025, NTB Komitmen Perkuat Swasembada Pangan

Selanjutnya, tujuan diberlakukannya WFH ini selain menghemat bahan bakar minyak (BBM), juga untuk menekan biaya belanja perkantoran.

Selain itu, WFH juga sebagai upaya Pemprov NTB menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Diketahui, belanja pegawai Provinsi NTB saat ini masih berada di angka 32,5 persen.

“Ini juga salah satu upayanya nanti dalam rangka kita belanja pegawai itu diwajibkan 30 persen itu. Kan kita masih ada 2,5 persen masalahnya,” ucap Ahmadi. (dik)

Berita Terkait

Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan
Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat
Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

Sudah Respon Cepat, Tapi Pelanggan Masih Kecewa? Ini Alasannya

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Perempuan Semakin Melek Finansial, Industri Perlu Membangun Kepercayaan dan Akses

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02

Tinggalkan Checklist Tourism: Tren Micro-Trip 48 Jam Dominasi Bali Selatan di Tengah Lonjakan Wisatawan 2026

Berita Terbaru