WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal - Koran Mandalika

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sekitar 50 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda NTB, Ahmadi.

“Perkiraan kita sekitar lima puluhan persen lah belum (menerapkan WFH),” katanya, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Ahmadi, belum ada teguran apapun terhadap OPD yang belum menerapkan WFH.

Sebagai upaya mendorong penerapan WFH ini, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke semua OPD.

“Ya artinya kan selama 2 bulan ini kita melakukan evaluasi dulu kondisinya itu. Artinya dengan segala macam cara, salah satunya mensosialisasikannya kepada perangkat daerah bagaiman mereka menerapkan itu (WFH),” ucapnya.

Baca Juga :  Dewan Muazzim Sebut Banyak PMI Ilegal di NTB Akibat Proses Penempatan Kerja Lamban

Terpenting, lanjut Ahmadi, dengan diterapkannya WFH ini tidak berdampak pada kinerja OPD.

“Yang terpenting jangan sampai WFH ini juga mengurangi tingkat kinerja mereka. Tapi kalau untuk pelayanan umum ya tidak dia WFH,” lanjutnya.

Dia menjelaskan dalam penerapan WFH ini telah dilakukan pengawasan oleh sejumlah pihak, seperti Inspektorat, Pol PP, BKD, termasuk juga Biro Organisasi.

“Tapi memang ada juga OPD yang tidak menerapkan WFH. Ada juga (yang menerapkan) tapi belum optimal, nah ini yang kita genjot ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kondisi Masyarakat Kian Membaik, Dapur Umum Tagana NTB Ditutup

Selanjutnya, tujuan diberlakukannya WFH ini selain menghemat bahan bakar minyak (BBM), juga untuk menekan biaya belanja perkantoran.

Selain itu, WFH juga sebagai upaya Pemprov NTB menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Diketahui, belanja pegawai Provinsi NTB saat ini masih berada di angka 32,5 persen.

“Ini juga salah satu upayanya nanti dalam rangka kita belanja pegawai itu diwajibkan 30 persen itu. Kan kita masih ada 2,5 persen masalahnya,” ucap Ahmadi. (dik)

Berita Terkait

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak
Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita
Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

Alparsa Karya Group Perkuat Layanan Design & Build Terintegrasi untuk Kawasan Jabodetabek

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Konektivitas Ekosistem Pelabuhan Melalui Pertumbuhan Kinerja Semester I 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber & AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Perkuat Mutu Layanan Perhotelan, SUCOFINDO Serahkan Sertifikasi ISO 9001:2015 kepada Hotel FUGO Samarinda

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Di Tengah Ancaman Konflik, 11 Prajurit Koops TNI Habema Evakuasi Warga Ugimba dengan Dua Helikopter

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agu 2026 - 19:44