Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) karena malas atau melanggar disiplin berat.
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya membenarkan terkait dipecatnya Wink Haris yang sebelumnya menjadi guru di SMPN 2 Praya Timur.
Pemberhentian Wink Haris tertuang dalam SK bupati nomor 346 tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, tertanggal 20 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati melakukan pendalaman. Setelah itu, beliau (bupati) menerbitkan SK pemberhentian,” kata Firman, Senin (8/12).
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan serangkaian proses, termasuk sidang dengan menghadirkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk menggali informasi terkait ketidakhadiran Wink Haris.
“Dari penjelasan kepala sekolah kemudian dari Dikbud, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Firman.
Sesuai dengan ketentuan di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pelanggaran disiplin tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
“Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan membenarkan fakta tersebut. Jadi, tidak ada bantahan. Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk memperhentikan saudara Munawir Haris sebagai pegawai negeri sipil,” ucap Firman.
Tidak masuknya Wink Haris selama 10 hari berturut-turut, dikonfirmasi tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin.
Firman membeberkan pemberhentian Wink Haris dengan hormat sesuai dengan PP 94 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat.
“Kecuali terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas dua tahun,” jelas Firman.
Wink Haris diketahui merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. (wan)






