1.607 PPPK di Lombok Tengah Terima SK, Gaji Pertama Cair Juli - Koran Mandalika

1.607 PPPK di Lombok Tengah Terima SK, Gaji Pertama Cair Juli

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sebanyak 1.607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lombok Tengah menerima SK dari Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

Pathul menekankan seluruh PPPK harus betul-betul bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsi sebagai pegawai dalam upaya peningkatan sumber daya manusia sehingga memenuhi target sesuai harapan masyarakat.

“Ini mereka sedang langsung buat rekening. Terima gaji Juli,” kata Pathul, Selasa (24/6).

Ketua Gerindra NTB itu menegaskan total gaji keseluruhan PPPK di Lombok Tengah, pemerintah menyiapkan Rp 250 miliar.

Lantas, bagaimana dengan para honorer. Apakah tidak akan ada pengangkatan PPPK lagi?

Pathul menjelaskan pemerintah pusat meminta agar daerah tidak lagi mengangkat PPPK.

Baca Juga :  Menuntut SK PPPK Segera Diterbitkan

“Kebutuhan (pegawai) sudah cukup ya,” ungkap Pathul.

Untuk calon PPPK tahap dua, kata Pathul, tetap berproses. Pelaksanaannya berproses secara administrasi.

Dia juga menegaskan apabila ada PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala dusun atau lingkungan maka harus melapas salah satu.

“Tidak boleh itu. Harus melepas salah satu,” tegas Pathul. (wan)

Berita Terkait

Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan
Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi
Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan
Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat
Akses Pasar Rusak Parah, Warga Tambal Jalan Sendiri: Pemerintah Dinilai Abai
Ketua Yayasan Tegaskan Dapur MBG Tidak Beroperasi Tanpa Gedung
Dorong Kemandirian Generasi Muda, Lalu Hadimi Buka Pelatihan Tata Boga di Desa Prabu
Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Bittime Catat Lonjakan Trading Volume USDT/IDR Hingga 45% di Tengah Gejolak USD Sentuh Rp17.115

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Menjawab Kebutuhan Industri, Kolaborasi Kampus dan Industri Jadi Kunci Siapkan Talenta Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Erajaya Manfaatkan Solusi Salesforce untuk Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Personal dan Terintegrasi bagi 18 Juta Pelanggan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 14:00

KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

Jumat, 10 April 2026 - 13:00

Pop Mie Campus Gaming Ground 2026 Perluas Peta Esports Kampus, Catat Partisipasi Tertinggi di Universitas Gunadarma

Berita Terbaru