Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah terkait permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhutang, telah berhasil menagih pembayaran pajak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH, mengatakan pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke Kas Daerah pada hari ini, Selasa 12 November 2024.
Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah disaksikan oleh Pjs. Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh 2 (dua) BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu delapan puluh rupiah).
Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024.
Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.
Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.
Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)