Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja - Koran Mandalika

Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja

Selasa, 19 November 2024 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimred media suaralomboknews didampingi kuasa hukum melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah (istimewa)

Pimred media suaralomboknews didampingi kuasa hukum melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepala SMAN 1 Pringgarata Akhmad Husni menanggapi soal laporan yang dilayangkan pimpinan redaksi (Pimred) suaralomboknews.com buntut tuduhan hoax terhadap pemberitaan media bersangkutan.

Pihak SMAN 1 Pringgarata dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Gih, boleh saja dia melapor seperti itu. Tapi faktanya, kan, apa yang diberitakan memang tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di sekolah, seperti mengatakan sekolah mengeluarkan siswa, itu tidak benar,” kata Akhmad Husni, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan siswa berinisial YTS ini tidak bisa disiplin sejak Kelas X. Murid tersebut malas, sering terlambat, tidak masuk, dan bolos adalah adabnya.

Baca Juga :  Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Sehingga, saat naik ke Kelas XI, menjadi naik bersyarat atau percobaan tiga bulan dengan harapan bisa memperbaiki sikap menjadi lebih baik.

Namun, dalam masa percobaan itu, sikap malas, terlambat, tidak masuk, dan bolos tetap saja dilakukan dan malah berani melakukan pelanggaran berat, yaitu merokok di sekolah.

“Setiap ada masalah selalu dilakukan pembinaan dan home visit untuk berdiskusi dengan orang tuanya, tapi selama ini ayahnya tidak pernah mau tau, sampai pada skorsing saat ditemukan merokok itu pun, setelah masuk anak ini masih tetap bolos,” paparnya.

Puncaknya, lanjut Husni, dia kembali membawa rokok dan mengajak temannya merokok di sekolah sehingga pihaknya berkesimpulan sudah keterlaluan.

“Dan kami memanggil orang tuanya serta anak yang bersangkutan. Dan kami komprensi kasus. Saat itu semua guru berbicara memberikan tanggalan tentang anak ini. Dari wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran. Semua catatan guru memang banyak tidak masuk dan bolos. Itu artinya dia tidak bisa mengikuti tata tertib yang ada,” bebernya.

Baca Juga :  Mobil Pikap Oleng, Brak... Tabrak Kendaraan Parkir, Satu Penumpang Tewas

Kesimpulannya, anak yang bersangkutan tetap dibina lewat program SMA terbuka, atau difasilitasi memilih sekolah lain agar lebih nyaman sekolah.

“Kami memberikan waktu tiga hari untuk berunding bersama keluarga menentukan dua alternatif tersebut serta dikonfirmasi ke sekolah,” ucapnya.

Malah, Husni berujar, yang terjadi orang tuanya melapor ke pengacara dan memberitakan lewat media mengatakan dikeluarkan.

“Hal ini tentu kami bantah karena kami tidak mengeluarkan. Tidak ada surat mengeluarkan juga,” ungkapnya. (wan)

Berita Terkait

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:53

Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha

Rabu, 8 April 2026 - 08:34

NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 22:01

Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

Senin, 6 April 2026 - 07:37

Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 11:03

654 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2025, Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat

Kamis, 2 April 2026 - 07:47

WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan

Rabu, 1 April 2026 - 17:04

Viral Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah asal NTB, Kanwil Kemenhaj Berikan Tips Aman

Berita Terbaru

Teknologi

PROPER 2025, Maroef Sjamsoeddin Raih Green Leadership

Rabu, 8 Apr 2026 - 21:00