Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok - Koran Mandalika

Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 s/d 2010 atas nama terpidana INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.

Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Berita Terbaru