Penggusuran Warung di Pantai Tanjung Aan Berpotensi Picu Pertumpahan Darah - Koran Mandalika

Penggusuran Warung di Pantai Tanjung Aan Berpotensi Picu Pertumpahan Darah

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika,  Lombok Tengah- Rencana penggusuran warung di Pantai Tanjung Aan Mandalika, Desa Sengkol, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perlawanan dari para pedagang dan warga setempat.

Tidak segan-segan, warga setempat mengaku siap mati di tempat untuk melakukan perlawanan apabila terjadi penggusuran.

Salah seorang warga setempat bernama Adi Wijaya mengungkapkan langkahnya apabila terjadi penggusuran oleh PT ITDC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah tetap bertahan. Kita perang. Bila perlu buatkan lubang kubur. Di sini kami hidup, mencari makan,” kata Adi berapi-api.

Adi yang lahir dan besar di Tanjung Aan mengaku dari hasil berdagangnya selalu membayar pajak ke pemerintah daerah.

“Sejak banyak maling rampok saya sudah di sini. Saya dirampok sembilan kali,” ungkap Adi.

Adi mengungkapkan kekesalannya lantaran pemerintah setempat tidak hadir mendengar aspirasi para pedagang, pekerja, dan warga lokal.

“Fungsi kadus, kades, camat seharusnya turun nego dengan masyarakat,” kesalnya.

Sementara itu, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho dalam keterangan tertulis mengatakan pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.

Baca Juga :  ITDC Pegang HPL, Pemilik Lapak Tolak Digusur, Aktivis Minta Pemerintah Cari Solusi Adil dan Berkelanjutan

“Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan,” ujar Wahyu.

Dikatakan, Kegiatan pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.

“Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Raih Podium di Moto3 Brasil, Veda Ega Dipastikan Tampil di Grand Prix of Indonesia Mandalika

“Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Loteng pada khususnya serta warga NTB pada umumnya,” jelas Dia.

Ditegaskan, bahwa kegiatan yang sedang berjalan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan oleh ITDC.

“Kami membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur,” tegasnya.

ITDC berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

“Seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Loteng,” tandasnya. (wan)

Berita Terkait

Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani
Pemprov NTB Bidik Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026
Gubernur Iqbal Dukung Setiap Program Baik dari PMI NTB
Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk Ditargetkan Rampung Akhir Mei, Gubernur Iqbal: Jangan Sampai Lewat
Mi6 Dorong Figur Selatan Rebut Kursi Loteng Satu, Didu: Bukan Lagi Pelengkap Komposisi Politik
Belum Ada Larangan Khusus, Bakesbangpoldagri NTB Imbau Warga Tunda Nobar Film “Pesta Babi”
Pemprov NTB Tetapkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi, Pastikan Perlindungan Terhadap Hiu Paus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

KAI Daop 2 Bandung Jalankan 2 KA Tambahan Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Krakatau Steel Perkuat Daya Saing di Tengah Penurunan Produksi Baja Global dan Meningkatnya Tekanan Perdagangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00

Libur Panjang Akhir Pekan, KAI Operasikan 270 Perjalanan LRT Jabodebek Per Hari, Tarif Maksimal Rp10.000

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:00

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00

Siloam Menutup Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2025

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

Libur Panjang Hari Buruh Internasional, KAI Divre IV Tanjungkarang Layani 11.967 Penumpang

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

FisTx Resmi Luncurkan NAWASENA Water Test Kit, Solusi Monitoring Kualitas Air Tambak Lebih Mudah, Hemat, dan Cerdas

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:00

Hublife Jadi Tempat Favorit untuk Family Time di Tengah Kota

Berita Terbaru