Deforestasi Indonesia Meningkat di 2024, Perusahaan Didorong Perkuat CSR Lingkungan - Koran Mandalika

Deforestasi Indonesia Meningkat di 2024, Perusahaan Didorong Perkuat CSR Lingkungan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 26 Agustus 2025 — Deforestasi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru mencatat peningkatan luas hutan yang hilang sepanjang 2024. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama lembaga pemantau independen, deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, naik dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 121,1 ribu hektare. Meski dalam jangka panjang (10 tahun terakhir) laju deforestasi menunjukkan tren menurun, peningkatan di tahun lalu menjadi catatan penting bagi keberlanjutan lingkungan. Saat ini Indonesia masih memiliki luas hutan sekitar 95,5 juta hektare, setara dengan 51,1% daratan nasional, di mana 91,9% di antaranya berada dalam kawasan hutan.

Penyebab utama deforestasi di Indonesia meliputi kebakaran hutan dan lahan gambut, pembukaan perkebunan kelapa sawit, pembalakan liar, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur. Hilangnya hutan primer dan sekunder di kawasan ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati dan habitat satwa dilindungi, tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim global dengan menurunkan kemampuan hutan dalam menyerap karbon.

Pemantauan deforestasi dilakukan melalui citra satelit serta kunjungan lapangan oleh KLHK, LSM seperti Auriga Nusantara, hingga platform global seperti Global Forest Watch (Henry, 2025). Pada periode 2021–2022, misalnya, tercatat deforestasi bruto sebesar 119,4 ribu hektare, dengan reforestasi 15,4 ribu hektare, menghasilkan deforestasi netto 104 ribu hektare. Data ini memperlihatkan bahwa meski ada upaya rehabilitasi, laju kehilangan hutan masih lebih tinggi dibandingkan pemulihannya.

Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa pengendalian deforestasi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat sipil. Dunia usaha memiliki peran besar untuk memastikan praktik bisnis tidak memperparah kerusakan lingkungan. Apalagi sejak Permen LHK No. 14/2024 resmi diberlakukan, sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha diperkuat melalui tiga tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta mengenakan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Aturan ini juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi menjadi peluang bagi perusahaan untuk membangun reputasi yang bertanggung jawab dan berdaya saing.

Praktik CSR penanaman pohon oleh PT PP (Persero) Tbk (Foto: Tim LindungiHutan)

Dalam praktiknya, kontribusi perusahaan dapat diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) yang berfokus pada konservasi dan pemulihan ekosistem. Salah satu langkah yang dapat memberikan dampak langsung dalam pemulihan deforestasi adalah penanaman pohon di kawasan daratan. Upaya ini tidak hanya membantu menyerap emisi karbon, tetapi juga mengurangi risiko longsor dan banjir, memperbaiki kualitas tanah, serta memulihkan habitat bagi keanekaragaman hayati. Melalui kolaborasi dengan organisasi lingkungan seperti LindungiHutan, perusahaan dapat menjadikan program CSR mereka sebagai kontribusi nyata dalam restorasi hutan yang rusak sekaligus investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem.

Baca Juga :  Libur Panjang Idul Adha 2026, Bandung Jadi Tujuan Favorit Pelanggan Kereta Api

Melalui CorporaTree, layanan CSR penanaman pohon yang dimiliki LindungiHutan, perusahaan dapat menyalurkan dukungan mereka pada proyek-proyek penghijauan di berbagai daerah di Indonesia. Hingga kini, LindungiHutan bersama mitra dan masyarakat telah menanam lebih dari 1 juta pohon, menyerap lebih dari 48 ribu kilogram emisi karbon, serta melibatkan relawan di lebih dari 30+ lokasi penanaman. Dampaknya tidak hanya terasa pada pemulihan ekosistem yang rusak akibat deforestasi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat lokal yang terlibat langsung dalam menjaga hutan, sekaligus menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Pertahankan Kualitas di Tengah Anomali Cuaca, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Borong 14 Gelar di National Tea Competition 2026
Menjaga Lingkungan, Menguatkan Keberlanjutan PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Aksi Lingkungan Sepanjang 2026
PTPN Group Beri Penghargaan Masa Pengabdian kepada 1.239 Nusantara Planters PTPN IV PalmCo di Riau
Mengapa Anak Punya Wangi Favorit? Ini Cerita di Balik Wangi B&B yang Menemani Anak Aktif Seharian
Zentara Jelaskan Pentingnya Menghubungkan Threat Detection dengan Respons Keamanan
Brewkasi 2026 Bawa Serunya Dunia Kopi ke GGP
Inilah Kiat Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor
5 Ide Bisnis UMKM dan Cara Menjalankannya, Omzet Bisa Miliaran

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41

Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12

Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:35

Jam Pengolahan hingga Bahan Baku Disorot, Ada Apa dengan SPPG MBG di Loteng?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:17

Mandalika Diserbu Bintang! MotoGP dan Musik Siap Mengguncang NTB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:00

Kasus Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Naik Penyidikan, Saksi Baru Menyusul

Rabu, 30 September 2026 - 16:24

Poltekpar Lombok Perkuat Link and Match Industri Lewat Career Expo 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:06

Data Statistik Lombok Tengah Diperkuat, Pastikan Informasi Publik Akurat dan Terpercaya

Selasa, 29 September 2026 - 12:40

“Tutup Aib Abah Nanda” Viral, Pengacara: Bukan Pengakuan, Ada Kronologi di Baliknya

Berita Terbaru