Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama - Koran Mandalika

Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius di NTB. Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, mengungkap fakta bahwa, dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, 75 persennya didominasi oleh kosmetik ilegal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan pada tahun 2024 ada temuan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah.

“Sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” kata Yosef, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yosef melanjutkan, hingga bulan Juli 2025, pihaknya sudah menangani sebanyak 5 kasus kosmetik ilegal, ada peningkatan 1 kasus dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menangani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya

Baca Juga :  Pemprov NTB Tetapkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi, Pastikan Perlindungan Terhadap Hiu Paus

Menurutnya, fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku

Baca Juga :  Gubernur NTB Setujui RSUD Praya Naik Kelas ke Tipe B

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef

Yosef mendorong supaya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef. (*)

Berita Terkait

Muzihir Layangkan Surat Pemecatan ke Pimpinan DPRD NTB, Akri: Kami Juga Berhak
Bukti Nyata Kepedulian Sari Yuliati, Sapi Qurban Raksasa Diserahkan di Lombok Tengah
Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Rekrutmen Ilegal
Gubernur Iqbal Tegaskan Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Insiden Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani, Korban Berhasil Dievakuasi
Pendaki Asal Malaysia Alami Insiden di Gunung Rinjani, Tim Evakuasi Udara Dikerahkan
PPP NTB Pecah! Muzihir dan Akri Saling Copot Jabatan di Paripurna DPRD
Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

Momen Iduladha, LRT Jabodebek Distribusikan Daging Kurban kepada Warga & Yayasan Sekitar Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:00

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:00

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Aplikasi “Nama Keren FF dan ML” Dibahas oleh 5 Content Creator Gaming Indonesia dalam Sepekan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat

Berita Terbaru