Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama - Koran Mandalika

Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius di NTB. Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, mengungkap fakta bahwa, dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, 75 persennya didominasi oleh kosmetik ilegal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan pada tahun 2024 ada temuan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah.

“Sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” kata Yosef, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yosef melanjutkan, hingga bulan Juli 2025, pihaknya sudah menangani sebanyak 5 kasus kosmetik ilegal, ada peningkatan 1 kasus dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menangani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya

Baca Juga :  Belum Ada Larangan Khusus, Bakesbangpoldagri NTB Imbau Warga Tunda Nobar Film "Pesta Babi"

Menurutnya, fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku

Baca Juga :  Tampil Beda, Poltekpar Lombok Halalbihalal di Pinggir Kolam

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef

Yosef mendorong supaya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef. (*)

Berita Terkait

Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit
Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB
Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya
Wellness Tourism Strategi NTB Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Mandalika Makin Kaya Atraksi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02

AKSELERASI INOVASI TEKNOLOGI, SUCOFINDO GELAR IMPACT PERKUAT TRANSFORMASI LAYANAN TIC BERTEKNOLOGI TINGGI

Berita Terbaru

Teknologi

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:02