Koran Mandalika, Mataram – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, mengungkapkan sebanyak 518 honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB, tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan 518 honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Artinya mereka terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.
”Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database,” kata Yiyit, Rabu (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, para honorer tersebut akan tetap bekerja hingga akhir 2025. Sebab, masih ada anggaran gaji yang dialokasikan.
“Sampai 2025 masih ada anggaran, tapi di 2026 kami tidak bisa melanggar aturan,” ucap Yiyit.
Yiyit menjelaskan pihaknya sudah berusaha memperjungkan para honorer tersebut. Tetapi, ada aturan yang harus dipatuhi.
”Kami berusaha, tapi aturan juga harus dilihat. Kalau tidak ada dasar hukum dan anggarannya, kami tidak bisa lanjutkan,” jelasnya. (dik)












