518 Honorer Pemprov NTB Gantungkan Harapan kepada Pemerintah Pusat - Koran Mandalika

518 Honorer Pemprov NTB Gantungkan Harapan kepada Pemerintah Pusat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Sejak 2024, pemerintah melakukan percepatan penataan kepegawaian baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berbagai kebijakan mulai dari pengangkatan CPNS, perekrutan tenaga PPPK Penuh Waktu hingga kini Penerimaan PPPK paruh waktu atau kita kenal dengan istilah PPPK PW.

Namun, diluar itu semua, masih ada tenaga honorer yang belum termasuk dalam dua skema tersebut serta belum bisa di usulkan ke pemerintah pusat karena terkendala aturan yang dikeluarkan KemenpanRB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi menjelaskan di lingkup Pemprov NTB sendiri, terdapat sebanyak 518 honorer yang kini tengah menggantungkan harapan kepada pemerintah pusat.

“Kita Pemprov NTB 518 orang masih di bawah jumlah dari Kabupaten Bima, KSB, Kabupaten Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram. Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka,” jelas Yusron, Selasa (2/12).

Yusron mengatakan sesuai aturan, semua urusan kepegawaian memang sudah sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah. Kebijakan one system single policy diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblatnya ke sana,” kata Yusron

Baca Juga :  Dokter Wisnu Belum Ketemu, Wabup Inisiatif Tambah Penyelam

Ia melanjutkan, ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini.

“Bila itu kita langgar bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki,” lanjut dia.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi NTB, telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi, bertemu dengan pejabat KemenpanRB dan BKN, serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama.

“Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat KemenPAN-RB tanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN, kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah mempedomaninya,” ujarnya.

Memang, kata Yusron, di dalam surat yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, ada ruang dimungkinkan lahirnya kebijakan internal daerah. Namun, membijaksanai 518 honorer secara internal tersebut, akan berhadapan dengan hal administrasi kepegawaian yang dipersyaratkan.

“Apa itu? ada yang sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi PPPK dengan berbagai alasan sebanyak 231 orang,” ucap Yusron.

Baca Juga :  ‎Ketua Satgas PPKS Unram Pastikan Sosok di Video Asusila Bukan Mahasiswa Unram

Selebihnya, 287 orang yang kurang dari dua tahun masa kerja atau lebih yang mengikuti test CPNS tapi tidak lulus.

“Ini komposisinya yang 518 tersebut. Bila 287 ini diakomodir kita harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB,” sambung Yusron.

Terkait berbagai macam asumsi, misalnya diarahkan ke outsourcing atau lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan, Yusron menjelaskan bahwa outsourcing hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji.

Ia mengungkapkan ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah belum diterbitkan. Adapun untuk ke lembaga-lembaga daerah akan berkaitan juga dengan kemampuan lembaga tersebut untuk menyerap pegawai dengan kapasitas keuangan yang mereka miliki.

Artinya, terjadi pembebanan lebih kepada pos belanja pegawai lembaga tersebut juga bisa menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanannya.

“Harapan kita besar ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama -sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain tidak saja dihadapi pula oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB,” ungkap Yusron. (*)

Berita Terkait

Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur
Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat ke NTB
KPU NTB Atensi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lobar
Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT
Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13

Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:27

Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:34

Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:17

Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat ke NTB

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:19

KPU NTB Atensi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lobar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:48

Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:52

Diduga Cemari Laut, DLHK NTB Periksa Tambak Udang di KLU

Berita Terbaru