Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material - Koran Mandalika

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasus roti belatung yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.

Pihak terlapor sebelumnya, Baiq Restu Tunggal Kencana, melalui kuasa hukumnya Rodi Fatoni, resmi mengajukan laporan balik terhadap pelapor awal, yaitu Alman Putra selaku Kepala SPPG atau SPPI Desa Ketara.

Rodi Fatoni menjelaskan bahwa laporan balik tersebut telah diajukan dengan sejumlah dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sudah melaporkan balik terkait Pasal 361 tentang laporan palsu, kemudian Pasal 342 ayat (1) KUHP baru terkait ancaman terhadap nyawa dan kesehatan, serta Pasal 434 mengenai fitnah,” ujarnya.

Menurut Rodi, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan baik secara moral maupun material.

Dia menyebutkan bahwa dampak dari laporan sebelumnya cukup serius bagi kondisi psikologis kliennya dan keluarganya.

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh lalu Cekcok, Istri Dicekik hingga Tewas

“Klien kami mengalami gangguan pikiran dan tekanan psikis. Bahkan hal ini juga berimplikasi pada kesehatan anaknya yang harus ikut mendampingi dari pagi hingga malam selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rodi menegaskan bahwa tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia menyebut bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya permasalahan nyata pada makanan yang didistribusikan.

“Faktanya, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang mengandung belatung. Itu bukan opini, melainkan fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi makanan pada hari kejadian. Hal tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa laporan sebelumnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Artinya laporan terhadap klien kami tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan. Apa yang diposting oleh klien kami adalah fakta,” tambahnya.

Baca Juga :  Menu MBG Tak Sesuai, Kepala SPPG NTB: Laporkan

Rodi turut mengutip adanya regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, termasuk mempublikasikan temuan makanan yang tidak layak konsumsi.

Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyampaian fakta kepada publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Sepanjang yang disampaikan itu adalah fakta, maka tidak ada ancaman pidananya,” jelas Rodi.

Untuk sementara, laporan balik tersebut ditujukan kepada satu orang, yakni pelapor sebelumnya. Namun, Rodi membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk sementara satu orang yang kami laporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, SPPI Desa Ketara, yakni Alman Putra belum memberikan jawaban terkait laporan terhadap dirinya kendati telah dihubungi via chat WhatsApp maupun telepon. (wan)

Berita Terkait

Tragedi Jalanan Mataram: 12 Orang Diciduk Polisi Terkait Aksi Kekerasan Sadis yang Renggut Nyawa
Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:02

Belum Terlambat! Kesempatan Bawa Pulang Mobil Listrik hingga Liburan ke Jepang Masih Terbuka di Shopvaganza Mitra10

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02

BRI Region 11 Yogyakarta Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kegigihan dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:02

Dukung Kesehatan Ibu dan Anak, BRI Peduli Resmikan Posyandu Lily dan Kebun Pangan Perempuan di Yogyakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02

PTPP Raih KESGI Award 2026, Perkuat Kepemimpinan dalam Penerapan ESG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02

PLN NPC Raih Penghargaan Top GRC Awards 2026, Perkuat Komitmen Tata Kelola dan Keberlanjutan Bisnis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:02

Selama Dilayani PT Railink, KAI Bandara dari Stasiun Wates Layani 948.336 Penumpang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:02

LRT Jabodebek Hadirkan Pengalaman Edukatif di Tengah Mobilitas Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:02

KAI Logistik Tingkatkan Kemudahan Layanan Pelanggan melalui Fitur Live Chat pada Aplikasi KAI Logistik TRAX

Berita Terbaru