Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir - Koran Mandalika

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Jumat, 10 April 2026 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Tabir peran pimpinan DPRD NTB terbuka dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dewan. Kesaksian kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Nursalim soal besaran pemotongan pokok pikiran (Pokir) mantan dewan terbuka.

Terdakwa M. Nashib Ikroman mencecar Nursalim soal keterangannya yang meminta izin ke pimpinan DPRD NTB sebelum memotong pokir.

Politisi yang akrab disapa Acip ini memperjelas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemotongan anggaran pokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acip mempertanyakan sikap Nursalim yang meminta izin kepada pimpinan DPRD, padahal sebagai bendahara daerah ia dinilai memiliki kewenangan.

Dalam keterangannya, Nursalim mengakui sempat bertemu dengan pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Yek Agil, dan H Muzihir.

“Di dalam BAP saudara disebutkan bahwa pertemuan ini terkait pemotongan. Ini bentuknya izin atau pemberitahuan?” tanya Acip.

“Minta izin,” jawab Nursalim.

Acip kemudian kembali menegaskan, apakah langkah tersebut memang memerlukan izin.

Ia menilai, dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya tidak perlu ada permintaan izin kepada pimpinan DPRD.

“Anda butuh izin tidak untuk memotong itu?” tanya Acip.

Baca Juga :  Kenalin Nih, Caleg Golkar Dapil 8 Megawati Lestari, Punya Komitmen

“Saat itu saya diperintahkan untuk melakukan pemotongan, dan kami hanya mencatat berapa yang dipotong dari pokir,” jelas Nursalim.

Namun Acip menilai jawaban tersebut janggal. Ia mengingatkan, sebelumnya Nursalim menyebut memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan anggaran, sehingga tidak semestinya memerlukan izin.

“Tadi saudara menyampaikan memiliki kewenangan dalam perubahan penjabaran di TAPD dan tidak perlu izin kepada siapa pun. Lalu pertemuan dengan pimpinan DPRD itu apakah bentuk koordinasi resmi atau sosialisasi?” cecar Acip.

“Saat itu kami hanya mencatat,” jawab Nursalim.

Acip kembali mendalami apakah pertemuan tersebut merupakan bentuk koordinasi atau sekadar formalitas, mengingat besaran pemotongan pokir disebut sudah ditentukan, yakni sekitar Rp2 miliar per anggota.

“Koordinasi ini dalam rangka sosialisasi atau apa?” tanya Acip.

“Saya diminta datang untuk mencatat besaran pemotongan masing-masing pokir sebagai bentuk saling menghargai,” ujar Nursalim.

Acip lalu mempertegas apakah pemotongan tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh pimpinan DPRD.

“Berarti soal pemotongan itu sudah diketahui pimpinan?” tanya Acip lagi.

“Iya, sudah,” jawab Nursalim.

Sehingga lanjut Acip, ia kembali mempertegas apakah pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, tidak mempertanyakan penggunaan anggaran yang dipotong tersebut, termasuk apakah sempat dibahas terkait program desa berdaya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

“Apakah hanya itu, apakah tidak ada bahas desa berdaya? Pimpinan tidak bertanya untuk apa uangnya?” tanya Acip.

“Tidak,” jawab Nursalim.

Di akhir pertanyaannya, Acip menegaskan bahwa pertemuan tersebut diduga hanya sebatas pencatatan tanpa adanya pembahasan atau diskusi terkait kebijakan pemotongan pokir.

“Jadi tidak berdiskusi, hanya didikte, setiap orang dipotong sekian, sekian, sekian. Tidak ada perbincangan?” tegas Acip.

“Mencatat saja,” jawab Nursalim.

Diketahui, pemotongan anggaran pokir dilakukan dari nilai awal sekitar Rp350 miliar berkurang Rp59 miliar.

Dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, turut hadir Wakil Ketua I DPRD NTB Yek Agil, Wakil Ketua II Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemotongan pokir tersebut berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:00

Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

Jumat, 10 April 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Ketahanan Pangan, PTPN I Bangun Ekosistem Terintegrasi di Bone

Jumat, 10 April 2026 - 11:00

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

Jumat, 10 April 2026 - 11:00

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Jumat, 10 April 2026 - 11:00

Harga Emas Tunjukkan Kinerja Positif, Tren Bullish Masih Terjaga Sepanjang Pekan

Jumat, 10 April 2026 - 11:00

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Jumat, 10 April 2026 - 09:00

Tren Pariwisata Seririt Bali: Destinasi Tenang di Bali Utara yang Mulai Menarik Perhatian Wisatawan

Jumat, 10 April 2026 - 09:00

Mahasiswa BINUS @Bekasi Kembangkan Perspektif Global Lewat Study Abroad di Korea Selatan

Berita Terbaru