Koran Mandalika, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB memberikan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan dari awal DPRD NTB mendukung pembentukan PPS. Namun, kata Isvie, pemerintah pusat belum mencabut moratorium DOB.
“Saya kira sudah dari awal kami mendukung sepenuhnya pembentukan PPS, tapi kan sudah ada dari presiden tidak ada membuka untuk itu,” kata Isvie, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dirinya menyoroti aksi demonstrasi di Pulau Sumbawa yang menuntut pembentukan PPS.
Menurutnya, tidak ada larangan dalam menyampaikan aspirasi, asalkan tidak mengganggu stabilitas daerah.
“Tapi jangan sampai mengganggu stabilitas daerah dengan menutup jalan-jalan dan objek vital,” ucap Isvie.
Ia menegaskan pihaknya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi dalam hal pembentukan provinsi baru yakni PPS, keputusan ada di pemerintah pusat.
“Kita berikan ruang untuk mereka berikan pandangannya mau berdiri sendiri bentuk provinsi silahkan. Tapi yang menentukan bukan pemerintah NTB, yang menentukan pemerintah pusat,” tegas Isvie.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTB, Surya Bahari, juga merespons situasi demonstrasi di Pulau Sumbawa.
Surya mengatakan akan mengatur jadwal pertemuan dengan tokoh-tokoh di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.
“Mungkin dicarikan momen yang pas. Kan tidak enak dalam situasi seperti ini baru dikumpulkan,” kata Surya.
Surya menyampaikan pembentukan provinsi baru tidak dilakukan sembarangan, ada mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Kalau dia memang memenuhi syarat kenapa tidak, urusan pusat. Kalau dia belum memenuhi syarat ya dilengkapi lah dulu syarat-syaratnya,” ucap Surya.
Senada dengan Ketua DPRD NTB, Surya mengatakan aksi yang dilakukan masyarakat sumbawa merupakan bentuk perjuangan. Namun, kata surya, jangan sampai mengganggu aktivitas publik.
“Silahkan teman yang berjuang, berjuanglah sesuai prosedur, laksanakan apa aturan-aturannya. Jangan mengganggu aktivitas publik, jangan memprovokasi, jangan menghasut orang,” imbaunya. (dik)






