Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya - Koran Mandalika

Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya

Senin, 13 Juli 2026 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan retribusi daerah di sejumlah UPTD tidak disajikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa seluruh temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan.

Semua rekomendasi pada Temuan yang diberitakan bahkan telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” tegas pria yang akrab disapa Aka ini, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Demikian pula pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.

Baca Juga :  Koordinasi Pemprov NTB dan BNPB: Bantuan Bencana Banjir di Tiga Provinsi Segera Disalurkan

Untuk UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan pada saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Sementara itu, terhadap Balai Laboratorium Lingkungan, rekomendasi BPK bukan mengenai penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan atas pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Demikian pula pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang memenuhi ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Aka, penting dipahami bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun diartikan sebagai uang negara yang hilang, apalagi dikatakan masuk kantong pribadi.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah, Mudahkan Warga Beli Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau

“Setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ini sidah menjadi komitmen kuat sesuai perintah Bapak Gubernur, ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh media untuk menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Aka. (*)

Berita Terkait

Betabeq Jadi Pembuka, ITDC Minta Doa Restu Sambut MotoGP Mandalika
Proyek Seaplane Bendungan Batujai Mundur dari Target
Gubernur NTB : Harus Memiliki Komitmen Jangka Panjang dan Belajar Pada Perusahaan Tempat Bekerja
Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan
MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”
Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal
DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026
NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:02

MIND ID Jadi Motor Optimasi Penerimaan Negara dalam Pengelolaan Mineral Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global

Rabu, 16 September 2026 - 18:02

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September

Berita Terbaru

Teknologi

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:02