Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB menyoroti integritas proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dinilai dibayangi indikasi kuat benturan kepentingan (conflict of interest).
Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin alias Citung, membenarkan adanya dugaan tersebut. Menurutnya, salah satu anak majelis hakim diketahui bekerja atau magang di kantor penasihat hukum terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya hubungan darah antara salah satu majelis hakim dengan salah satu pengacara magang para terdakwa, tentu kami khawatir akan memengaruhi putusan persidangan nantinya,” ujar Sahabudin.
Dugaan itu mengarah pada Hakim Anggota Irawan Ismail, S.H., M.H. Berdasarkan temuan LSM Lidik NTB, putra kandungnya, Muhammad Iradat, tercatat bekerja di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, S.H., M.Ad. & Partners Mataram. Abdul Hanan sendiri merupakan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Abdullah.
Sahabudin menilai kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya komunikasi informal di luar jalur resmi. Putra hakim tersebut terpantau kerap beraktivitas dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa Abdullah di area sel tahanan pengadilan.
“Kondisi ini dinilai memunculkan ancaman serius, yakni rawan terjadinya kebocoran atas kesimpulan dan kebijakan yang diambil oleh majelis hakim. Hal itu berpotensi difasilitasi oleh anak sang hakim yang diberikan pihak terdakwa atau pengacara,” sambungnya.
LSM Lidik NTB juga menyoroti alur pertanyaan Hakim Irawan Ismail pada sidang 9 dan 16 September 2026. Perbedaan fokus pertanyaan antar anggota majelis hakim, menurut mereka, dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
“Padahal perbuatan terdakwa-terdakwa ini sudah membuat negara rugi hingga Rp712.842.542,” tegas Sahabudin.
Atas temuan tersebut, LSM Lidik NTB berharap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan instansi pengawas peradilan memberikan perhatian khusus agar persidangan berlangsung objektif dan bebas dari benturan kepentingan. (*)






