Koran Mandalika, Mataram – Sejak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kawasan Setampol, Torean, Taman Nasional Gunung Rinjani pada 22 September 2026 lalu, total lahan yang terdampak sampai dengan saat ini sekitar seribu hektare.
Kasubag TU Balai Tanan Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Astekita Ardiaristo, mengatakan sejak awal terjadi kebakaran, titik api terus meluas yang disebabkan oleh angin kencang.
“Kena angin yang cukup besar dan juga bahan bakar dalam artian vegetasi, semak, savana, rumput, itu yang menyebabkan kebakarannya cukup luas ya. Sudah hampir seminggu ini itu sudah menyebabkan kebakaran seribuan hektare,” katanya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang ia terima, masih terdapat titik api di lokasi. Namun, pihaknya akan memeriksa langsung terkait hal tersebut.
“Kita masih akan ke sana nanti, akan mengecek titik api yang ada di sana,” tuturnya.
Saat ini, jalur pendakian via Torean masih ditutup untuk sementara waktu. Selain itu, untuk memastikan keselamatan pengunjung, pihak TNGR juga menutup akses pendakian via Senaru lantaran api mendekati jalur tersebut.
“Hampir ke Pelawangan Senaru, di sebelah punggungan jalur Senaru api sampai sana. Hampir ke Jalur Senaru tapi kita mengutamakan keselamatan pendaki,” jelasnya.
Pihak TNGR juga belum memastikan adanya kerusakan pada infrastruktur jalur akibat kebakaran tersebut.
“Kita akan asesmen lagi. Kemarin sempat ada info kalau ada tali yang terbakar, kita akan asesmen lagi,” ungkapnya.
Ia menuturkan kesulitan yang dihadapi tim pemadam ialah lokasi kebakaran dengan jalur pendakian yang cukup jauh serta medan yang terjal.
“Kalau kita jalan dari batas kawasan itu sekita 6 sampai 7 jam. Ke lokasi cukup jauh juga naik dan terjal terus masuk ke hutan,” tuturnya.
Peristiwa ini menambah jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani sepanjang 2026.
“Kalau sesuai laporan tambah ini ada 4 ya. Yang pertama itu di Propok, lalu di Sembalun batas kawasan, ke tiga itu di Pelawangan Sembalun,” pungkasnya. (dik)






