Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas? - Koran Mandalika

Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 18 September 2023 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Baca Juga :  Bentrok Dua Desa Berhasil Dilerai, Kapolres Loteng: Mohon Jangan Terprovokasi

Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.

Baca Juga :  Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.

Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.

Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:27

Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:04

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Diminati Masyarakat

Senin, 2 Februari 2026 - 20:30

KAI Daop 1 Jakarta Sambut Kunjungan SMK Jayawisata1 Kenalkan Pelayanan Prima di Stasiun Gambir

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:17

Harga Emas Bertahan Bullish, Sentimen Geopolitik Jadi Penggerak Utama

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

PTPP Rampungkan RSUD Tarempa, Dukung Asta Cita Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Terluar

Senin, 26 Januari 2026 - 22:25

Wujudkan Perjalanan Aman dan Amanah, KAI Divre I Sumut Pastikan Seluruh Barang Tertinggal Kembali ke Penumpang

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:20

KAI Daop 7 Madiun Umumkan Pembatalan Perjalanan KA Gajayana Tambahan

Berita Terbaru