Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas? - Koran Mandalika

Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 18 September 2023 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu

Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Kelahi, Orang Tua Ngamuk Rusak Sekolah

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.

Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.

Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)

Berita Terkait

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri
Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas
Kabel SKTM 20KV Dicuri, ITDC Rugi Rp 62 Juta
Puluhan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan sampai Lebaran Ketupat
Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Loteng, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu
Tutup Celah Aksi Kriminal, Kapolres Loteng: Mari Perbanyak Ibadah
Dipicu KDRT, Pria di Lombok Timur Tebas Kepala Iparnya hingga Tewas
Terapkan Ilmu Sanjak, TNI Temukan Sapi Warga yang Digondol Maling

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 12:16

Ikuti Jejak Abah Uhel, Ferdi Jadi DPRD: Siap Suport Pemuda

Minggu, 1 September 2024 - 19:25

KTT IAF Ke-2 Digelar, Bali Jadi Tuan Rumah, Kapan di Lombok?

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21

Gandeng ITDC, Poltekpar Lombok Lahirkan Mahasiswa Profesional

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:13

Cerita Nasarudin, Bersholawat Tiap Lewati Gedung DPRD, Kini Dilantik Jadi Dewan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:31

Panwascam Gerung yang Diduga Selingkuh Akhirnya Diganti

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:17

Bebasnya Fihir Belum Tuntaskan Masalah, DPRD NTB Diajak Urunan Pokir

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:25

Hitung-hitungan Kerugian Fihiruddin, Bisnis Merosot Hingga Tekanan Psikologi Anak

Berita Terbaru