Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa - Koran Mandalika

Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa

Senin, 10 November 2025 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Masyarakat Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, bersama Aliansi Peduli Demokrasi menggelar aksi Hearing ke Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT Sadhana Arif Nusa pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki PT Sadhana Arif Nusa, adalah NIB palsu.

Sekertaris Aliansi yakni Ahmad Halim mengatakan pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” kata Halim, Senin (10/11).

Baca Juga :  Pocari Sweat Run 2025 Berikan Pengalaman Baru Berlari di Sirkuit Mandalika

Setelah itu, lanjut Halim, keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.

“Semestinya, di Lombok Timur ada penerbit izinnya pak Zulkifli Hasan, itu Menteri Kehutanan. Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin). Harus seperti itu, tapi ndak ada, kosong,” lanjut Halim.

Dia menjelaskan PT Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.

“Contohnya dia dijadikan security tapi setelah dia nanam di PHK. Dan yang kedua dikasi ayam dan kambing, tapi ada juga masyarakat yang dibuatkan kandang namun ndak ada kambingnya,” jelas Halim.

Baca Juga :  Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi, Pemprov NTB Perkuat Jalur Transportasi Laut

Selanjutnya, salah satu perwakilan aliansi yakni Saddam Husen menjelaskan adanya unsur dugaan pidana.

“Kenapa kita berbicara ada unsur dugaan pidananya, karena sudah disampaikan oleh bang Halim tadi bahwa tidak mempunyai izin usaha. Secara otomatis ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sadhana,” kata Husen.

Pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Sadhana Arif Nusa.

“Kami secara tegas meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kejati NTB untuk memanggil semua pengurus PT Sadhana agar mempertanggungjawabkan selama beberapa tahun ini atas aktivitas yang dilakukan karena merusak kehutanan,” pintanya.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan permasalahan ini apabila tidak ada langkah tegas dari Pemprov NTB.

“Kami akan tetap turun, dan sudah saya sepakati. Kalau langkah terakhir tidak bisa dipenuhi oleh pemprov maka kami akan kerahkan semuanya (masyarakat),” tegasnya. (dik)

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Gubernur Miq Iqbal Tegaskan APBD Harus Realistis dan Berdampak
Tragedi KMP Putri Yasmin, Gubernur Iqbal Evaluasi Penyebrangan Kayangan-Poto Tano
Gubernur Iqbal Inginkan Pemilihan Ketua KONI NTB Berjalan Damai
Wagub NTB Apresiasi Sensus Ekonomi Capai 94 Persen
Sambut HUT ke-81 RI, Kemenag NTB Doa Bersama Lintas Agama Sebagai Simbol Persatuan
Pastikan Kerukunan Umat Beragama di NTB, Gus Miftah Kunjungi Gereja Santa Maria Mataram
Pemprov NTB dan ITDC Matangkan Persiapan MotoGP 2026
Pemprov NTB dan Komisi VII Perkuat Sinergi Dorong Transformasi Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:08

Merajut Narasi, Melupakan Substansi: Catatan Kritis kegiatan PBAK 2026 UIN Mataram

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:05

Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:07

Pemilihan Bupati 2030: Politik “Lauq-Daye” Tak Lagi Relevan, Lombok Tengah Butuh Pemimpin Berintegritas dan Berpengalaman

Minggu, 5 April 2026 - 17:55

Oligarki Global di Balik Tragedi Perang Iran Amerika Israel 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:06

Aktivis Demokrasi Songsong Ramadhan

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:33

‎Diskusi Terbatas Hariman Siregar Cs Tekankan Integritas dan Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:20

‎Peringatan Malari 1974 dan HUT INDEMO ke-26

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:08

Mengakhiri Kemiskinan NTB dari Desa

Berita Terbaru