Koran Mandalika, Mataram- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melakukan koordinasi mengenai kebijakan fiskal terutama kebijakan transfer ke daerah (TKD).
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan TKD saat ini mengalami perubahan pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusu (DAK).
“Akan tetapi, bersamaan dengan itu, presiden juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Banpres (Bantuan Presiden),” katanya di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan pemerintah daerah harus memanfaatkan dana daerah untuk kepentingan masyarakat. Artinya, kata dia, dana yang ada di daerah dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Uang atau pembangunan yang ada di daerah dinikmati orang yang di daerah, baik oleh pengusahanya, rakyatnya, maupun oleh hasil yang dibangunnya,” jelas dia.
Jangan sampai, lanjut dia, pembangunan di daerah dilakukan dengan cara menaikan pajak yang tentu akan membebani masyarakat.
“Jangan kemudian menaikan pajak untuk pembangunan di daerah tetapi dibebankan kepada masyarakat di daerah,” ucapnya.
Menurutnya, masih ada ruang fiskal di pusat yang dapat diturunkan apabila dibutuhkan oleh daerah yang tidak melalui dana alokasi khusus, seperti Bantuan Presiden (Banpres).
“Jadi khususnya kalau di NTB ini, infrastruktur atau non-infrastruktur seperti kesehatan itu bis dimintakan ke dana pusat, tetapi tidak melalui DAK,” tuturnya. (dik)









