Pemprov NTB: Laporan Gubernur ke Polda Murni Urusan Pribadi, Bukan Anti Kritik - Koran Mandalika

Pemprov NTB: Laporan Gubernur ke Polda Murni Urusan Pribadi, Bukan Anti Kritik

Minggu, 19 April 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, ke Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial, yang melibatkan akun atas nama Saraa Azahra, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan yang disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik atau akrab disapa Aka, menyampaikan bahwa pandangan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi.

Namun demikian, analisis yang berkembang perlu didasarkan pada pemahaman utuh terhadap substansi persoalan.

“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalaml demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Aka di Mataram, Minggu (19/4).

Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lombok Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan MotoGP Mandalika

Dalam sejumlah unggahan, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas.

Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.

Aka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh gubernur dilakukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya. Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Bikin Susah Masyarakat, Disdag NTB Bakal Telusuri Penyebab Langkanya Gas LPG 3 Kg

“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat, karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain.
Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, dan tanggung jawab.

Di akhir pernyataannya, Aka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan media, untuk membangun diskursus publik yang objektif, berbasis fakta, serta tidak menyederhanakan persoalan tanpa memahami substansi secara utuh.

“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya
Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik
Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa
Wagub Umi Dinda Hadiri Sidang DPD RI, Aspirasi Daerah Diperkuat di Tingkat Nasional
Bank NTB Syariah Pegang Layanan Keuangan 54.395 Guru di NTB
BPR NTB Resmi Menuju Bank Syariah, DPRD NTB Beri Lampu Hijau
NTB Perkuat SDM, Data Berkualitas Jadi Dasar Keputusan Pembangunan
Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes, DPRD NTB Usul Tes Psikologi Pengajar

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02

FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Jadi Bagian dari Momentum Besar Industri Kripto Global

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:07

BRI BO Kalimalang Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05

BRI BO Cempaka Mas Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:02

Salah Pilih Media Filter Air Bisa Menambah Biaya Operasional, Begini Cara Menentukannya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:02

Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir dan Syukur kepada 1.200 Anak Binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:02

Hasil SKD Sekolah Kedinasan 2026 Keluar, Patriot Muda Training Centre Buka Pendampingan Tes Lanjutan di 27 Kota

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:02

Memaknai 70 Tahun Pengabdian, SUCOFINDO Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kalimantan Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:02

K Mall dan Plataran Hidupkan Minggu Pagi bersama Komunitas Lari

Berita Terbaru