Bawaslu Tak Soroti Unsur Kampanye Sekda NTB, Tapi Kehadirannya - Koran Mandalika

Bawaslu Tak Soroti Unsur Kampanye Sekda NTB, Tapi Kehadirannya

Selasa, 19 September 2023 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi (Wawan/Koran Mandalika)

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi mengatakan pada Senin (18/9), pihaknya telah menyelesaikan proses penanganan.

“Kesimpulannya, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Sekda NTB. Dia hadir di sana secara aktif sebagai ASN,” kata Fauzan, Selasa (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan dugaan tersebut telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN) melalui aplikasi yang disiapkan.

Baca Juga :  Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

“Hari ini, kami telah teruskan temuan itu secara fisik melalui kantor pos,” ujar Fauzan.

Fauzan menjelaskan pada Kamis (14/9) Lalu Gita yang juga Pj. Gubernur NTB terpilih itu sudah dimintai keterangan terkait kehadirannya pada acara PDIP di Alun-alun Tastura, Minggu (10/9).

“Lalu Gita sudah menjelaskan secara gamblang. Dari hasil penjelasannya itu, kami analisa dan rapat pleno-kan. Kesimpulannya, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelas Fauzan.

Pihaknya tidak menyoroti unsur kampanye Sekda NTB pada acara tersebut. Akan tetapi, kehadiran Lalu Gita sebagai ASN pada acara parpol.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Pastikan Cari Pengganti Sekda Sesuai Kepentingan Meritokrasi

“Di sana ada atribut parpol, tokoh-tokoh parpol. Lalu Gita bersanding di sana,” ungkap Fauzan.

Dia mengungkapkan salah satu tugasnya ialah mengawasi netralitas ASN karena sekarang sudah memasuki tahun politik.

“Terhadap tindak lanjut temuan kami, sepenuhnya kewenangan KASN,” tegas Fauzan.

Menurut dia, bisa jadi KASN punya pandangan berbeda.

“Apabila ada beda pandangan, silakan saja,” ucap Fauzan. (Wan)

 

Berita Terkait

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha
NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik
Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik
Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus
Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta
654 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2025, Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat
WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 15:00

Kinerja Tumbuh 27%, KAI Logistik Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026

Kamis, 9 April 2026 - 15:00

Pemuda Katolik Ketapang Apresiasi Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 14:00

HSB Investasi Dinobatkan sebagai Best OTC Broker dan GOFX Broker oleh ICDX

Kamis, 9 April 2026 - 13:00

Wujudkan Wishlist Mobil Impian Pasca Lebaran, BRI Finance Tawarkan KKB 3,35%

Kamis, 9 April 2026 - 12:00

Bisnis B2B Makin Butuh Agency Spesialis: Uraga Digital Agency Jawab Kebutuhan Pasar

Kamis, 9 April 2026 - 12:00

Hisense Dorong Dampak Nyata ESG Melalui Hisense Cup 2026 di Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 12:00

Solusi Cetak Gradien Tanpa Banding di Supplier X Banner

Kamis, 9 April 2026 - 12:00

Memahami Siklus Ekonomi Global dan Dampaknya bagi Investor: Dari Ekspansi ke Resesi

Berita Terbaru