Koran Mandalika – LSM Kasta NTB menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 9 November 2023. Kedatangan puluhan Anggota Kasta NTB ini meminta pengadilan untuk menolak praperadilan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mafia tanah.
Kasta NTB menyoroti salah seorang pelaku kejahatan pertanahan yang mengajukan praperadilan terhadap Polda NTB atas penetapan tersangka yang dilakukan. Namun pelaku justru telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda NTB.
Ketua Kasta DPD Lombok Timur Risdiana mengatakan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), telah jelas mengatur seseorang dengan status DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana Sema tersebut sudah terang dan jelas meyebutkan dalam angka 1 menyatakan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan,” katanya.
Kemudian dia mengatakan, pada angka 2 Sema tersebut juga menjelaskan bahwa hakim dapat menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Begitu juga dalam angka 3 yang menegaskan terhadap putusan tersebut tidak dpat diajukan upaya hukum.
Kasta NTB meminta Pengadilan Negeri Mataram berpedoman terhadap Sema tersebut dalam menangani kejahatan pertanahan di NTB.
“Kasta NTB meminta agar Pengadilan Negeri Mataram berpedoman dari Sema Nomor 1 Tahun 2018 tersebut untuk menolak upaya praperadilan para tersangka agar penegakan hukum berkeadilan dan tidak terkesan diintervensi oleh berbagai pihak dengan alasan dan sebab subyektif,” ujarnya.
Risdiana mengatakan Kasta NTB akan terus mengawal jalannya kasus kejahatan pertanahan di NTB serta mendukung langkah Polda NTB dalam menuntaskan kejahatan pertanahan di NTB.
“Kasta NTB menyatakan tetap akan mengawal proses praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh para tersangka tersebut dan memastikan bahwa semua proses harus berjalan dengan baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Jubir Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad yang menerima peserta aksi menyatakan bahwa semangat penuntasan dan pemberantasan mafia tanah harus dikedepankan, tetapi dengan tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah sehingga semua harus melalui proses peradilan. (Red)