DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin - Koran Mandalika

DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, menyoroti maraknya pembangunan villa dan hotel pasca banjir di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan bangunan hotel dan villa tersebut sebagian besar dimiliki penanam modal asing (PMA). Sehingga, izin yang dikeluarkan langsung dari pusat.

“Kalau PMA itu izinnya dari pusat. Karena meraka kadang-kadang langsung, tidak melalui kita,” kata Irnadi, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, selama persyaratan pada OSS terpenuhi maka pusat akan menerbitkan izin.

Baca Juga :  Gubernur NTB Setujui RSUD Praya Naik Kelas ke Tipe B

“Sepanjang menurut pusat memenuhi persyarata di OSS, ya mereka terbitkan (izin),” lanjutnya.

Namun, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh. Hanya sebatas melakukan pengawasan saja.

“Kalau kita dilibatkan untuk pengawasan, iya,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pusat untuk melaporkan hasil pemantauan di lapangan, dan pusat akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.

“Bukan berarti kita tinggal diam. Kita juga ikut memantau, menyampaikan ke pusat bahwa terkait dengan izin yang dikeluarkan itu prakteknya seperti ini di lapangan,” tegasnya.

Selain itu ada juga sekala kabupaten. Artinya, kata Irnadi, ada jenis-jenis pembangunan tertentu yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten.

Baca Juga :  Dua Ruas Jalan Penghubung di NTB Rusak Parah, Gubernur Terjun Langsung ke Lapangan

“Ada juga yang memang skalanya itu skala kabupaten. Misalnya, untuk pribadi atau untuk villa yang memang SKUP-nya terbatas, gitu. Itu kan hanya di kabupaten aja izinnya itu,” ujar Irnadi.

Ia menyampaikan bahwa para investor harus mematuhi aturan. Jangan sampai praktek dilapangan tida sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Kalaupun itu memang diizinkan SKUP-nya vila untuk pribadi, maka itulah yang dilakukan. Jangan keluar dari apa yang diberikan dalam izinnya gitu,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

‎Seribu KK Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ektrem di Lombok
‎Dewan RI Lale Syifa: Dana Haji Bukan Sekadar Angka Tapi Amanah dari JCH
‎Guru Jangan Galau, Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Tetap Cair
‎Pemprov NTB Siap Intervensi Kenaikan Harga Bahan Pokok
‎Bank NTB Syariah Sepakati Pengalihan Portofolio Pembiayaan ASN Penyuluh Pertanian ke BSI
‎Tinjau Lokasi Banjir Obel-Obel, Gubernur NTB Soroti Pendangkalan Sungai
‎Pemerintah Pusat Tetapkan Teluk Ekas Sebagai Lokasi Riset Rumput Laut Dunia
‎Pemprov NTB Sebut Isu Penelantaran WNA Asal Malaysia Tidak Sesuai Fakta

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:55

Kunjungan Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Multi Terminal Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:54

Jangan Nekat Ngabuburit di Rel! KAI Daop 9 Jember Intensifkan Patroli Udara dan Penertiban Jalur

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit, KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:42

Langsung Terjun Bersama Industri, Program Hotel Management BINUS University Berikan Pengalaman Table Manner dan Operasional Hotel di Le Meridien, Jakarta

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Berita Terbaru