DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin - Koran Mandalika

DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, menyoroti maraknya pembangunan villa dan hotel pasca banjir di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan bangunan hotel dan villa tersebut sebagian besar dimiliki penanam modal asing (PMA). Sehingga, izin yang dikeluarkan langsung dari pusat.

“Kalau PMA itu izinnya dari pusat. Karena meraka kadang-kadang langsung, tidak melalui kita,” kata Irnadi, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, selama persyaratan pada OSS terpenuhi maka pusat akan menerbitkan izin.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Gencarkan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

“Sepanjang menurut pusat memenuhi persyarata di OSS, ya mereka terbitkan (izin),” lanjutnya.

Namun, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh. Hanya sebatas melakukan pengawasan saja.

“Kalau kita dilibatkan untuk pengawasan, iya,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pusat untuk melaporkan hasil pemantauan di lapangan, dan pusat akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.

“Bukan berarti kita tinggal diam. Kita juga ikut memantau, menyampaikan ke pusat bahwa terkait dengan izin yang dikeluarkan itu prakteknya seperti ini di lapangan,” tegasnya.

Selain itu ada juga sekala kabupaten. Artinya, kata Irnadi, ada jenis-jenis pembangunan tertentu yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten.

Baca Juga :  Program Gemilang Pro UMKM Mudahkan Pengusaha Dapat Izin Edar BPOM

“Ada juga yang memang skalanya itu skala kabupaten. Misalnya, untuk pribadi atau untuk villa yang memang SKUP-nya terbatas, gitu. Itu kan hanya di kabupaten aja izinnya itu,” ujar Irnadi.

Ia menyampaikan bahwa para investor harus mematuhi aturan. Jangan sampai praktek dilapangan tida sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Kalaupun itu memang diizinkan SKUP-nya vila untuk pribadi, maka itulah yang dilakukan. Jangan keluar dari apa yang diberikan dalam izinnya gitu,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

Mi6: Pemilu Belum Sepenuhnya Inklusif Jika Disabilitas Hanya Jadi Pemilih
Perluas Kerja Sama Internasional, Pemprov NTB Adakan Pertemuan dengan Dubes Oman
Kemenag NTB Bentuk Satgas Cegah Kekerasan di Ponpes, Zamroni: Tunggu SK Gubernur
MTQ NTB Ditutup Konser Musik, FP4 NTB Pertanyakan Komitmen Memuliakan Al-Qur’an
MTQ NTB 2026 Telah Usai, Lombok Tengah Raih Juara Umum
Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Resmi Berlaku, Cukup Bayar Pokok Pajak
Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi
MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00

Alternatif Fable 5: OrcaRouter Luncurkan Routing DSL, Hadirkan Performa Setara Claude Fable 5 dengan Biaya Jauh Lebih Rendah

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00

Produk Premium Eropah Kembali ke MIFB Malaysia

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00

Janji Jiwa Berkolaborasi dengan RACH? Musisi Muda Kreatif dan Multitalenta

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:00

Liburan Singkat Tak Perlu Tertunda, BRI Finance Hadir dengan Solusi Dana Tunai Cepat dan Praktis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00

Tokocrypto Dukung Satgas OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Platform Kripto Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00

Cara Bayar Pakai QRIS neobank yang Cepat dan Praktis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

Dari C-Suite ke Founder Posthinks Agency: Kenapa Semakin Banyak Eksekutif Senior Pilih Bangun Agency Sendiri di Usia Produktif?

Berita Terbaru

Teknologi

Produk Premium Eropah Kembali ke MIFB Malaysia

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:00