DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin - Koran Mandalika

DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, menyoroti maraknya pembangunan villa dan hotel pasca banjir di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan bangunan hotel dan villa tersebut sebagian besar dimiliki penanam modal asing (PMA). Sehingga, izin yang dikeluarkan langsung dari pusat.

“Kalau PMA itu izinnya dari pusat. Karena meraka kadang-kadang langsung, tidak melalui kita,” kata Irnadi, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, selama persyaratan pada OSS terpenuhi maka pusat akan menerbitkan izin.

Baca Juga :  Ditanya Jaksa Soal Kasus Reklamasi di Gili Gede, Kadislutkan NTB Bingung: Itu Reklamasi atau Bukan

“Sepanjang menurut pusat memenuhi persyarata di OSS, ya mereka terbitkan (izin),” lanjutnya.

Namun, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh. Hanya sebatas melakukan pengawasan saja.

“Kalau kita dilibatkan untuk pengawasan, iya,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pusat untuk melaporkan hasil pemantauan di lapangan, dan pusat akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.

“Bukan berarti kita tinggal diam. Kita juga ikut memantau, menyampaikan ke pusat bahwa terkait dengan izin yang dikeluarkan itu prakteknya seperti ini di lapangan,” tegasnya.

Selain itu ada juga sekala kabupaten. Artinya, kata Irnadi, ada jenis-jenis pembangunan tertentu yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten.

Baca Juga :  Suaminya Meninggal, Ibu Asal Kopang Terima Asuransi Perindo

“Ada juga yang memang skalanya itu skala kabupaten. Misalnya, untuk pribadi atau untuk villa yang memang SKUP-nya terbatas, gitu. Itu kan hanya di kabupaten aja izinnya itu,” ujar Irnadi.

Ia menyampaikan bahwa para investor harus mematuhi aturan. Jangan sampai praktek dilapangan tida sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Kalaupun itu memang diizinkan SKUP-nya vila untuk pribadi, maka itulah yang dilakukan. Jangan keluar dari apa yang diberikan dalam izinnya gitu,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

Terkendala Status Tanah, Sekolah Rakyat Permanen NTB Belum Merata
Bank NTB Syariah Bidik KUR Perumahan, 11.061 Rumah Jadi Potensi Baru
Dari Lombok Timur ke Amerika, Tuna NTB Kian Mendunia
Video Pengakuan Eks Santriwati Viral, Dinsos P3A NTB Buka Suara
Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan
Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional
Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:02

Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Kembali Ramai Bertransaksi

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dukung Pemulihan Aset Nasabah di Sentani, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp304,65 Juta 

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Rabu, 23 September 2026 - 12:02

Telkom AI Center Aceh Dorong Akademisi Gunakan AI Secara Etis: “AI Bukan Pengganti Pikiran Manusia”

Rabu, 23 September 2026 - 12:02

Menjembatani Kampus dan Industri, FIKOM UNASMAN Perkuat Kompetensi Mahasiswa melalui Studi Banding ke Telkom AI Center

Rabu, 23 September 2026 - 12:02

Kementerian UMKM Buka Rantai Pasok Pascabencana: 25 Usaha Mikro Aceh Tembus ke Jaringan Ritel Modern melalui Program KUMITRA

Berita Terbaru