DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin - Koran Mandalika

DPMPTSP NTB Imbau PMA di Kuta Taati Izin

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, menyoroti maraknya pembangunan villa dan hotel pasca banjir di wilayah Kuta, Lombok Tengah.

Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan bangunan hotel dan villa tersebut sebagian besar dimiliki penanam modal asing (PMA). Sehingga, izin yang dikeluarkan langsung dari pusat.

“Kalau PMA itu izinnya dari pusat. Karena meraka kadang-kadang langsung, tidak melalui kita,” kata Irnadi, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, selama persyaratan pada OSS terpenuhi maka pusat akan menerbitkan izin.

Baca Juga :  Bimtek di NTB, Kemen PPPA Dorong Kesetaraan Gender di Bidang Politik dan Hukum

“Sepanjang menurut pusat memenuhi persyarata di OSS, ya mereka terbitkan (izin),” lanjutnya.

Namun, dalam hal ini pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh. Hanya sebatas melakukan pengawasan saja.

“Kalau kita dilibatkan untuk pengawasan, iya,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pusat untuk melaporkan hasil pemantauan di lapangan, dan pusat akan memberikan tindakan jika terjadi pelanggaran.

“Bukan berarti kita tinggal diam. Kita juga ikut memantau, menyampaikan ke pusat bahwa terkait dengan izin yang dikeluarkan itu prakteknya seperti ini di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang Pemprov NTB Fokus pada Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Wisata Kelas Dunia

Selain itu ada juga sekala kabupaten. Artinya, kata Irnadi, ada jenis-jenis pembangunan tertentu yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten.

“Ada juga yang memang skalanya itu skala kabupaten. Misalnya, untuk pribadi atau untuk villa yang memang SKUP-nya terbatas, gitu. Itu kan hanya di kabupaten aja izinnya itu,” ujar Irnadi.

Ia menyampaikan bahwa para investor harus mematuhi aturan. Jangan sampai praktek dilapangan tida sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Kalaupun itu memang diizinkan SKUP-nya vila untuk pribadi, maka itulah yang dilakukan. Jangan keluar dari apa yang diberikan dalam izinnya gitu,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

‎Kasus Keracunan MBG di Lombok Tengah, Kepala SPPG NTB Kirim Laporan ke Pusat
‎Dukung Program Daerah, Bank NTB Syariah Serahkan Bantuan Nursery Farm ke Pemkab Sumbawa
‎Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Iqbal Tinjau Pembangunan Jembatan Perigi dan Jurit
‎Gubernur Iqbal Janjikan Rumah Hunian Bagi Korban Banjir di Desa Kabul
‎Iqbal Beri Peringatan ke Kades Saat Tinjau Lokasi Banjir
Produksi Padi Lombok Tengah Capai 509 Ribu Ton
‎Dukung NTB-NTT Jadi Tuan Rumah PON, Prabowo Tertarik dengan Hal Ini
Mohan Roliskana Ditetapkan sebagai Penerima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:26

KAI Logistik Kembali Membuka Titik Layanan Pengiriman Retail di Semarang

Senin, 19 Januari 2026 - 20:08

Menguatkan SDM Industri di Era Digital melalui Corporate Training BINUS @Malang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:32

Kolaborasi Apple & Google Dikonfirmasi, Sentimen Saham Teknologi Menguat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17

Krakatau Steel Tekankan Peran Negara Sebagai Wasit dan Entrepreneur untuk Dongkrak Daya Saing Industri Baja Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 16:09

SYNTHESIS 2026, Ajang Karya Inovatif Mahasiswa Teknik BINUS

Senin, 19 Januari 2026 - 12:09

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

Senin, 19 Januari 2026 - 12:06

Lebih Dari 7500 Hadiah Dari GokoKoin Berhasil Memikat Hati Pelanggan GokoMart Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026 - 11:55

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 13 Juta Penumpang KA Jarak Jauh Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru