Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana - Koran Mandalika

Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ​Lombok Timur – Penanganan sengketa lahan di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, resmi beralih dari ranah perdata ke ranah pidana. Hal ini menyusul langkah pihak penggugat, inisial A cs, yang secara resmi mencabut gugatannya di tengah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong baru-baru ini.

‎​Kuasa hukum pihak tergugat, Ida Royani, mengonfirmasi pencabutan tersebut terjadi pada sidang kedua tahap mediasi. Ia menduga pencabutan dilakukan karena adanya tekanan dari laporan pidana yang sedang berjalan serta kendala administrasi pemanggilan pihak-pihak terkait.

‎​”Kami menilai pencabutan ini adalah upaya mencari celah hukum lain karena laporan pidana terkait dugaan dokumen palsu saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian,” ujar Ida Royani dalam keterangannya, Kamis (8/1).

‎​Ida menegaskan, pencabutan gugatan sama sekali tidak menggugurkan hak kepemilikan warga atas tanah tersebut. Berdasarkan aturan pertanahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dikuasai lebih dari sepuluh tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

‎​Saat ini, fokus utama perkara bergeser ke Polres Lombok Timur. Penyidik dilaporkan telah memeriksa tiga orang terlapor, yakni inisial A (penggugat), M (anak penggugat), dan MH (cucu penggugat). Ketiganya dimintai keterangan mengenai asal-usul dokumen “pipil” yang digunakan untuk menggugat lahan warga.

‎​”Berdasarkan informasi dari penyidik, para terlapor mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Selanjutnya, penyidik akan memanggil inisial B untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ida.

‎​Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari perkara Nomor 66/PDT.G/2025 di PN Selong. Pada proses sebelumnya, majelis hakim sempat menyatakan gugatan inisial A cs tidak dapat diterima (NO) karena dinilai cacat formil, termasuk adanya ketidaksinkronan luas objek tanah dan identitas dalam surat kuasa.

‎​Pihak tergugat menyatakan tetap optimis karena mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dan dokumen pipil asli dari tahun 1950-an. Sebaliknya, dokumen yang digunakan pihak penggugat diduga kuat merupakan hasil rekayasa karena hanya mengacu pada data tahun 1979.

‎​”Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas dan bersih di jalur hukum, agar warga Suela mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada lagi konflik di kemudian hari,” pungkas Ida Royani. (*)

Baca Juga :  Innalillahi! Dua Pemotor Terlindas Truk Saat Coba Menyalip

Berita Terkait

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:26

KAI Logistik Kembali Membuka Titik Layanan Pengiriman Retail di Semarang

Senin, 19 Januari 2026 - 20:08

Menguatkan SDM Industri di Era Digital melalui Corporate Training BINUS @Malang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:32

Kolaborasi Apple & Google Dikonfirmasi, Sentimen Saham Teknologi Menguat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17

Krakatau Steel Tekankan Peran Negara Sebagai Wasit dan Entrepreneur untuk Dongkrak Daya Saing Industri Baja Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 16:09

SYNTHESIS 2026, Ajang Karya Inovatif Mahasiswa Teknik BINUS

Senin, 19 Januari 2026 - 12:09

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

Senin, 19 Januari 2026 - 12:06

Lebih Dari 7500 Hadiah Dari GokoKoin Berhasil Memikat Hati Pelanggan GokoMart Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026 - 11:55

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 13 Juta Penumpang KA Jarak Jauh Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru