Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana - Koran Mandalika

Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Koran Mandalika, ​Lombok Timur – Penanganan sengketa lahan di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, resmi beralih dari ranah perdata ke ranah pidana. Hal ini menyusul langkah pihak penggugat, inisial A cs, yang secara resmi mencabut gugatannya di tengah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong baru-baru ini.
‎
‎​Kuasa hukum pihak tergugat, Ida Royani, mengonfirmasi pencabutan tersebut terjadi pada sidang kedua tahap mediasi. Ia menduga pencabutan dilakukan karena adanya tekanan dari laporan pidana yang sedang berjalan serta kendala administrasi pemanggilan pihak-pihak terkait.
‎
‎​”Kami menilai pencabutan ini adalah upaya mencari celah hukum lain karena laporan pidana terkait dugaan dokumen palsu saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian,” ujar Ida Royani dalam keterangannya, Kamis (8/1).
‎
‎​Ida menegaskan, pencabutan gugatan sama sekali tidak menggugurkan hak kepemilikan warga atas tanah tersebut. Berdasarkan aturan pertanahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dikuasai lebih dari sepuluh tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
‎
‎​Saat ini, fokus utama perkara bergeser ke Polres Lombok Timur. Penyidik dilaporkan telah memeriksa tiga orang terlapor, yakni inisial A (penggugat), M (anak penggugat), dan MH (cucu penggugat). Ketiganya dimintai keterangan mengenai asal-usul dokumen “pipil” yang digunakan untuk menggugat lahan warga.
‎
‎​”Berdasarkan informasi dari penyidik, para terlapor mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Selanjutnya, penyidik akan memanggil inisial B untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ida.
‎
‎​Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari perkara Nomor 66/PDT.G/2025 di PN Selong. Pada proses sebelumnya, majelis hakim sempat menyatakan gugatan inisial A cs tidak dapat diterima (NO) karena dinilai cacat formil, termasuk adanya ketidaksinkronan luas objek tanah dan identitas dalam surat kuasa.
‎
‎​Pihak tergugat menyatakan tetap optimis karena mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dan dokumen pipil asli dari tahun 1950-an. Sebaliknya, dokumen yang digunakan pihak penggugat diduga kuat merupakan hasil rekayasa karena hanya mengacu pada data tahun 1979.
‎
‎​”Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas dan bersih di jalur hukum, agar warga Suela mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada lagi konflik di kemudian hari,” pungkas Ida Royani. (*)

Baca Juga :  Diperiksa Propam, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Dewan: Polda NTB Lamban

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2 pada Sabtu 18 Oktober: Supaya Teman Baru dari Lapangan Tidak Hilang Setelah Acara Usai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:02

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:02

FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Spesifikasi Besi di Gambar Kosong di Pasaran, Apa yang Harus Dilakukan?

Berita Terbaru

NTB Terkini

Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib

Sabtu, 17 Okt 2026 - 19:01