Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana - Koran Mandalika

Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ​Lombok Timur – Penanganan sengketa lahan di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, resmi beralih dari ranah perdata ke ranah pidana. Hal ini menyusul langkah pihak penggugat, inisial A cs, yang secara resmi mencabut gugatannya di tengah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong baru-baru ini.

‎​Kuasa hukum pihak tergugat, Ida Royani, mengonfirmasi pencabutan tersebut terjadi pada sidang kedua tahap mediasi. Ia menduga pencabutan dilakukan karena adanya tekanan dari laporan pidana yang sedang berjalan serta kendala administrasi pemanggilan pihak-pihak terkait.

‎​”Kami menilai pencabutan ini adalah upaya mencari celah hukum lain karena laporan pidana terkait dugaan dokumen palsu saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian,” ujar Ida Royani dalam keterangannya, Kamis (8/1).

‎​Ida menegaskan, pencabutan gugatan sama sekali tidak menggugurkan hak kepemilikan warga atas tanah tersebut. Berdasarkan aturan pertanahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dikuasai lebih dari sepuluh tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

‎​Saat ini, fokus utama perkara bergeser ke Polres Lombok Timur. Penyidik dilaporkan telah memeriksa tiga orang terlapor, yakni inisial A (penggugat), M (anak penggugat), dan MH (cucu penggugat). Ketiganya dimintai keterangan mengenai asal-usul dokumen “pipil” yang digunakan untuk menggugat lahan warga.

‎​”Berdasarkan informasi dari penyidik, para terlapor mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Selanjutnya, penyidik akan memanggil inisial B untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ida.

‎​Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari perkara Nomor 66/PDT.G/2025 di PN Selong. Pada proses sebelumnya, majelis hakim sempat menyatakan gugatan inisial A cs tidak dapat diterima (NO) karena dinilai cacat formil, termasuk adanya ketidaksinkronan luas objek tanah dan identitas dalam surat kuasa.

‎​Pihak tergugat menyatakan tetap optimis karena mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dan dokumen pipil asli dari tahun 1950-an. Sebaliknya, dokumen yang digunakan pihak penggugat diduga kuat merupakan hasil rekayasa karena hanya mengacu pada data tahun 1979.

‎​”Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas dan bersih di jalur hukum, agar warga Suela mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada lagi konflik di kemudian hari,” pungkas Ida Royani. (*)

Baca Juga :  Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00

NPF Terkendali di 2,23%, BRI Finance Tunjukkan Ketahanan Kualitas Aset

Senin, 4 Mei 2026 - 13:00

Kinerja Q1 2026 Tumbuh Signifikan, Hypefast Catat Lonjakan Net Income Lebih Dari 300 Persen YoY

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00

CEO Bittime, Ryan Lymn: One-Stop-Solution Bagi Investasi New Era of Real-World Assets (RWA)

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00

Emas Bangkit! Harga Berpotensi Nanjak ke 4.690

Berita Terbaru